PROSEDUR PENGELOLAAN GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) PADA DINAS PENDIDIKAN KOTA PADANG TAHUN 2013-2014

MICHELIA, ANNISA CEMPAKA (2015) PROSEDUR PENGELOLAAN GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) PADA DINAS PENDIDIKAN KOTA PADANG TAHUN 2013-2014. Diploma thesis, UPT. Perpustakaan Unand.

[img] Text
201508240955th_oke.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Latar Belakang Sejak diterapkan sistem otonomi daerah di Indonesia, Pemerintah Pusat menyerahkan wewenang pemerintahannya dari pusat ke daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintah daerah yang disebut dengan Desentralisasi. Urusan pemerintah ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah diatur pembagian sumber daya keuangan (financial sharing) antara pusat dan daerah sebagai konsekwensi dari adanya pembagian kewenangan sehingga terjadi perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang didisain dengan menggunakan prinsip money follows function (uang mengikuti kewenangan). (Dinas Pendidikan Kota Padang, 2013) Berdasarkan kewenangan yang dilimpahkan ke daerah, maka uang untuk mengelola keuangan itu harus dilimpahkan ke daerah. Pendanaan yang diberikan kepada daerah ada beberapa macam. Pada SKPD sumber pendanaannya berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Pengalokasian DAU dan DAK tersebut dalam kebijakan keuangan daerah menggunakan asumsi-asumsi dasar terdiri dari DAU tahun 2013 dan DAK tahun 2013, kestabilan politik dan ekonomi berkembang secara kondusif, tidak terjadi perubahan kebijakan pembangunan dari pemerintah pusat dan propinsi yang signifikan. (Dinas Pendidikan Kota Padang, 2013) Alokasi dana dari pusat ke daerah pada umumnya dipergunakan untuk mendanai kebutuhan daerah seperti pendidikan. Karena pemerintah daerah bertanggungjawab terhadap pendidikan dasar hingga menengah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermatabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, madiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab. Dan urusan kependidikan merupakan salah satu urusan wajib yang diserahkan kewenangannya kepada daerah. (Dinas Pendidikan Kota Padang, 2013) Sistem Pendidikan Nasional mempunyai prinsip penyelenggaraan pendidikan yang demokratis, berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagaman, nilai cultural, dan kemajemukan bangsa. Serta jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, pendidikan non formal dan informal, yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. (Dinas Pendidikan Kota Padang, 2013) Dinas Pendidikan Kota Padang merupakan unit kerja yang berada di lingkungan Kota Padang, Kepala Dinasnya sebagai staf walikota di bidang Pendidikan memiliki peranan penting dalam upaya pencapaian visi dan misi yang telah ditetapkan sebagai dinas pendidikan haruslah mampu meningkatkan sumber daya manusia warga Kota Padang. (Dinas Pendidikan Kota Padang, 2013) Adapun rincian tugas pokok dan fungsi Dinas Pendidikan sebagaimana yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang rincian tugas pokok dan fungsi Dinas Pendidikan sebagai berikut; tugas pokok dan fungsi pendidikan adalah membantu walikota dalam penyelenggaraan pemerintah kota padang dalam lingkungan pendidikan baik pendidikan melalui jalur sekolah, maupun pendidikan luar sekolah, pemuda, olahraga dan kesenian. (Dinas Pendidikan Kota Padang, 2013) Sementara fungsi dinas pendidikan adalah perumusan kebijakan teknis sesuai dengan ruang lingkup tugasnya, pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum dan pembinaan terhadap unit pelaksanaan teknis dinas fungsi-fungsi lain sesuai dengan tugas pokok. (Dinas Pendidikan Kota Padang, 2013) Sub bagian keuangan merupakan salah satu bagian dalam Dinas Pendidikan Kota Padang yang secara garis besar mempunyai tugas untuk mengelola keuangan daerah yang ditujukan untuk pendidikan baik untuk sumber daya manusia, sarana dan prasarana, operasioanal serta program dan kegiatan dari Dinas Pendidikan Kota Padang. Untuk pengelolaan keuangan, staf keuangan terbagi menjadi dua yakni yang bertugas mengelola data secara manual dan komputerisasi. Staf keuangan tersebut dikepalai oleh kepala sub bagian keuangan (kasubbag). Seluruh aktifitas yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan pada Dinas Pendidikan Kota Padang merupakan tanggungjawab kasubag keuangan. Sub bagian keuangan juga berfungsi sebagai wadah yang membantu mencapai tujuan dan sasaran dari Dinas Pendidikan Kota Padang terhadap tenaga kerja pendidik seperti Guru dan Pegawai lingkungan Dinas Pendidikan Kota Padang dalam pengelolaan gaji dan tunjangan sebagai upah dan imbalan terhadap kinerja guru dan pegawai Dinas Pendidikan Kota Padang. Berdasarkan yang telah diuraikan sebelumnya, maka penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut sesuai dengan kegiatan magang yang telah penulis laksanakan selama 2 bulan di Dinas Pendidikan Kota Padang. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk mengangkat judul “PROSEDUR PENGELOLAAN GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) PADA DINAS PENDIDIKAN KOTA PADANG TAHUN 2013-2014” sebagai Tugas Akhir yang menjadi syarat untuk mencapai gelar Ahli Madya.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
H Social Sciences > HG Finance
Divisions: Fakultas Ekonomi > D3 Keuangam
Depositing User: Ms Ikmal Fitriyani Alfiah
Date Deposited: 05 Feb 2016 06:54
Last Modified: 05 Feb 2016 06:54
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/682

Actions (login required)

View Item View Item