PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI BAGI WAJIB RETRIBUSI TERUTANG PASAR GROSIR DAN PERTOKOAN DI PASAR SIMPANG AUR KOTA BUKITTINGGI

Intan, Juwita (2020) PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI BAGI WAJIB RETRIBUSI TERUTANG PASAR GROSIR DAN PERTOKOAN DI PASAR SIMPANG AUR KOTA BUKITTINGGI. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (209kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (296kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (198kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (272kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Retribusi daerah termasuk kedalam sumber pendapatan daerah. Salah satu bentuk retribusi daerah ini adalah retribusi pasar grosir dan pertokoan. Di Kota Bukittinggi, terdapat permasalahan dimana wajib retribusi grosir dan pertokoan mengalami keterlambatan karena tarif retribusi yang naik, sehingga wajib retribusi tersebut terkena sanksi administrasi. Pelaksanaan sanksi administrasi ini diatur dalam Pasal 15 Peraturan Daerah Kota Bukittinggi No 15 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan. Pedoman dalam menerapkan sanksi admnistrasi bagi wajib retribusi terutang ini di atur dalam Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 36 Tahun 2009. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian adalah Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan Kota Bukittinggi Untuk mengumpulkan data, peneliti menggunakan teknik wawancara untuk mendapatkan data primer serta studi pustaka serta penelusuran akses internet untuk data sekunder. Dalam menganalisis data, peneliti menggunakan metode deskriptif analisis. Dari hasil penelitian, dapat diketahui bahwa penetapan tarif Retribusi Grosir dan pertokoan di pasar simpang aur Kota Bukittinggi diukur berdasarkan tingkat pengguna jasa/ fasilitas. Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi yang diberi wewenang oleh Walikota bekerja sama dengan Bidang Pengelolaan Pasar dan Unit Pelaksana Dinas Pasar di wilayah kerja masing-masing sebagai kolektor yang penagihanya dilakukan oleh pedagang ke Bidang Pengelolaan Pasar Unit masing-masing. Jenis pelanggaran dalam retribusi ini adalah keterlambatan pedagang dalam membayar retribusi. Sanksi dalam Pelanggaran retribusi pasar ini berdasarkan Pasal 15 yaitu berupa denda administrasi sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang. Faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan sanksi administrasi bagi wajib retribusi terutang Grosir dan Pertokoan yaitu Kurangnya Kesadaran wajib retribusi, pemahaman pedagang tentang retribusi dan naiknya tarif retribusi. Sedangkan saran yang dapat diberikan yaitu Dalam menjalankan kewajibannya, diharapkan wajib pajak mempunyai kesadaran membayar retribusi tepat waktu karena itu bermanfaat juga bagi wajib retribusi. Dengan membayar tepat waktu, maka pendapatan daerah pun akan lancar. Petugas melakukan sosialisasi kepada pedagang tentang retribusi grosir dan pertokoan supaya pedagang memahami tentang perlunya membayar retribusi untuk menambah pendapatan daerah Kota Bukittinggi. Dalam menetapkan Tarif Retribusi seharusnya pemerintah melakukan sosialisasi dan melibatkan pedagang dalam melakukan peninjauan kembali tentang retribusi. Kata Kunci : Sanksi Administrasi, Retribusi Daerah, Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Gusminarti, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 20 Jan 2021 04:36
Last Modified: 20 Jan 2021 04:36
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/68028

Actions (login required)

View Item View Item