PERJANJIAN BAGI HASIL DALAM PEMBIAYAAN MUSYARAKAH ANTARA NASABAH DENGAN BANK PADA PT BANK BNI SYARIAH CABANG PADANG

WAWAN, SAPUTRA (2013) PERJANJIAN BAGI HASIL DALAM PEMBIAYAAN MUSYARAKAH ANTARA NASABAH DENGAN BANK PADA PT BANK BNI SYARIAH CABANG PADANG. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Tesis Fulltext)
2634.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (541kB)

Abstract

Kehadiran perbankan syari’ah setelah terjadinya krisis yang melanda Indonesia pada pertengahan tahun 1997 menjadi suatu sarana yang sangat strategis dan menggembirakan bagi para pengusaha muslim dalam meneruskan produksi usahanya. Hal ini disebabkan kemampuan dari lembaga perbankan syari’ah yang berorientasi kepada sistem bagi hasil dapat memberikan keuntungan ke setiap pengelola uang, tidak hanya kepada bank sebagai pemilik modal yang telah memberikan pinjaman tetapi juga kepada nasabah sebagai pengelola dalam mengembangkan usaha mereka. pada pembiayaan musyarakah ini didasari kepada kepercayaan dalam arti lain bahwa pemodal akan menyerahkan dananya kepada pihak pengelola setelah ia yakin peminjam modal tersebut baik secara skill maupun moral dapat dipercaya untuk mengelola modal yang diberikan dengan keahliannya dan tidak akan memanipulasi modal tersebut. Adapun rumus permasalahan yaitu Bagaimana bentuk pengaturan perjanjian antara nasabah sebagai pengelola dengan bank sebagai pemilik modal dan Bagaimana pelaksanaan perjanjian pembiayaan musyarakah yang dilakukan oleh bank negara indonesia Syariah Cabang Padang. Metode Pendekatan masalah yang gunakan adalah metode pendekatan yuridis sosiologis (socio legal research) dengan pokok pembahasan yang menekankan pada aspek hukum (perundang-undangan) yang berlaku, dikaitkan dengan prakteknya. Hasil penelitian dan pembahasan Bentuk pengaturan perjanjian antara nasabah sebagai pengelola dengan bank sebagai pemilik modal Pada PT Bank BNI syariah cabang padang terdapat bentuk perjanjian antara nasabah sebagai pengelola dengan Bank sebagai pemilik modal yaitu Musyarakah (syirkah) adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan kegiatan usaha, masing-masing pihak berkontribusi dana sesuai porsi yang disepakati Dan keuntungan atau kerugian dibagi secara proposional atau sesuai dengan kesepakatan bersama. Pihak-pihak yang berkontrak harus cakap hukum, baik secara hukum perdata pasal 330 BW dan hukum islam berdasarkan Kompilasi Hukum Islam pada pasal 98 ayat 1. dalam bentuk perjanjian antara nasabah sebagai pengelola dan bank sebagai pemilik modal memakai teori tentang kepercayaan. Dimana PT Bank BNI syariah cabang padang memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada nasabahnya. Adapun Pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Musyarakah Yang Dilakukan Oleh PT bank BNI Syariah Cabang Padang didasarkan kepada kepercayaan (trust Investmen) Pembiayaan musyarakah merupakan akad kerja sama antara pemilik dana yang menyediakan seluruh kebutuhan modal dengan pihak pengelola usaha untuk melakukan kegiatan usaha bersama. Keuntungan dibagi menurut perbandingan (nisbah) yang disepakati. Apabila terjadi kerugian maka ditanggung oleh pemilik modal, selama bukan diakibatkan kelalaian pengelola usaha. Apabila terjadi kerugian akibat kelalaian pengelola maka akan menjadi tanggung jawab pengelola usaha itu sendiri. Adapun saran yaitu Pihak-pihak yang terkait dalam masalah perbankan khususnya PT Bank BNI Syariah cabang Padang lebih mensosialisasikan keberadaan Bank Syariah kepada masyarakat, terutama terhadap persepsi sebagian masyarakat yang pro dan kontra terhadap halal dan haramnya riba atau bunga Bank serta terhadap keunggulan konsep perbankan syariah yang berdasarkan prinsip kemitraan.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: mrs Rahmadeli rahmadeli
Date Deposited: 03 May 2016 03:36
Last Modified: 03 May 2016 03:36
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/6786

Actions (login required)

View Item View Item