PENGATURAN HUKUM TERHADAP INTERNALISASI BIAYA DALAM MEWUJUDKAN ASAS PENCEMAR MEMBAYAR DITINJAU DARI DEKLARASI RIO 1992 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009

Reverina, Andeska (2020) PENGATURAN HUKUM TERHADAP INTERNALISASI BIAYA DALAM MEWUJUDKAN ASAS PENCEMAR MEMBAYAR DITINJAU DARI DEKLARASI RIO 1992 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (211kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (418kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (197kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (339kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Pada awal tahun 60-an penduduk dunia telah menyadari dan merasakan dampak negatif dari revolusi Industri. Pada tahun 1972 kemudian diadakan Koferensi PBB mengenai lingkungan hidup dan manusia di Stockholm. Tepat 20 tahun setelah konferensi ini di adakan, pada tahun 1992 diadakan konferensi rio yang mengukuhkan prinsip hukum lingkungan internasional sebagai upaya menjalankan pembangunan berkelanjutan. Salah satu prinsip tersebut adalah Prinsip Pencemar membayar. Dalam pelaksanaannya diperlukan instrumen ekonomi yakni asas internalisasi biaya. Kedua asas ini kemudian di adopsi ke dalam hukum Indonesia. Namun dalam prakteknya, masih saja pencemaran terjadi di Indonesia. Perumusan masalah sebagai berikut : Pengaturan Internalisasi biaya dalam hukum nasional dan hukum internasional, harmonisasi antara hukum lingkungan nasional dengan hukum lingkungan internasional. Metode Penelitian Yuridis Normatif. Penulis melakukan penelitian kepustakaan. Deklarasi Rio mengatur bahwa pencemar yang melakukan pencemaran harus melakukan pembayaran. Pelaku usaha dapat melakukan internalisasi biaya sebagai upaya penanggulangan pencemaran tersebut. Kedua prinsip ini kemudian di adopsi ke dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2017 sebagai upaya dalam penanggulangan masalah lingkungan.Terkait dalam harmonisasi pengaturannya, kedua aturan ini memiliki harmonisasi. Kata Kunci : Deklarasi Rio, Lingkungan, Pencemar membayar, Internalisasi Biaya

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Dr. Sukanda Husein, S.H., LLM
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 19 Jan 2021 02:53
Last Modified: 19 Jan 2021 02:53
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/67785

Actions (login required)

View Item View Item