PELAKSANAAN JUAL BELI SAPI SECARA BAROSOK DI MUARO PANEH KECAMATAN BUKIK SUNDI KABUPATEN SOLOK

Widia, Herman (2020) PELAKSANAAN JUAL BELI SAPI SECARA BAROSOK DI MUARO PANEH KECAMATAN BUKIK SUNDI KABUPATEN SOLOK. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (BAB I)
bab 1 watermark.pdf - Published Version

Download (355kB)
[img] Text (BAB IV)
BAB IV PENUTUP watwrmark.pdf - Published Version

Download (50kB)
[img] Text (DAFTAR KEPUSTAKAAN)
DAFTAR KEPUSTAKAAN watermark.pdf - Published Version

Download (50kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
skripsi fullll watermark.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (915kB)
[img] Text (Cover dan Abstrak)
cover dan abstrakk.pdf - Published Version

Download (70kB)

Abstract

jual beli terdiri dari dua suku kata yaitu jual dan beli, dimana terjadi peristiwa hukum jual beli yang terlihat dalam perjanjian jual beli terlibat dua pihak yang saling menukar atau melakukan pertukaran, Transaksi jual beli biasanya dilaksanakan di pasar, dimana penjual dan pembeli dapat bertemu langsung untuk bertransaksi. Namun sekarang ini tidak hanya di pasar, jual beli juga dilakukan dengan media online, tapi jual beli secara tradisional juga tidak hilang dikalangan masyarakat, salah satunya adalah jual beli hewan ternak secara barosok di Muaro Paneh, Kabupaten Solok, yang datang juga ada dari luar daerah seperti jambi, sungai penuh yang tidak mengerti mengenai jual beli barosok mengingat pasar ternak di Muaro Paneh tersebut terbesar di Sumatra Barat. Berdasarkan uraian di atas, rumusan masalah yang akan diteliti yaitu: 1) bagaimana pelaksanaan jual beli sapi secara barosok ?. 2) apa kendala-kendala dalam jual beli barosok ?. Penelitian ini dilakukan di pasar ternak Muaro Paneh,Kecamatan Bukuk Sundi,Kabupaten Solok. Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data diperoleh dengan cara studi dokumen dan wawancara dengan penjual, pembeli di pasar Ternak Muaro Paneh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Pelaksanaan jual beli sapi dilakukan pada hari senin saja mulai dari subuh sampai magrib. Dalam jual beli ini dikenal tiga kelompok subjek jual beli barosok yaitu penjual, pembeli, dan perantara. Sedangkan Objek dari jual beli barosok adalah sapi. Untuk menentukan harga penjual meraba tangan sipembeli, dan saat menawar pembeli juga meraba tangan penjual dengan kode jari-jari tangan. Dimana jari telunjuk dapat bernilai ratusan ribu, satu juta, sampa sepuluh juta rupiah, Kelebihan jual beli secara barosok ini yaitu tidak adanya persaingan harga di pasar tersebut sehingga disebut sebagai jual beli yang sopan karena menjaga keharmonisan antara pedagang. 2) kendala-kendala dalam jual beli ini yaitu masih banyak orang yang belum tau cara jual beli secara barosok, masih adanya penjual sapi yang belum punya sertifikat kepemilikan sapi, surat keterangan kesehatan sapi agar menjadi bukti tertulis apabila terjadi hal yang tidak diinginkan. Serta pengaruh covid-19 yang mewabah, dapat diatasi dengan mengikuti aturan kesehatan yang berlaku Kata Kunci : Jual Beli, Barosok, kendala.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Hj. Zahara.S.H.,MH
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 07 Jan 2021 05:06
Last Modified: 07 Jan 2021 05:11
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/67404

Actions (login required)

View Item View Item