WEWENANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM MENERIMA LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

DEPRIZON, DEPRIZON (2015) WEWENANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM MENERIMA LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA. Diploma thesis, UPT. Perpustakaan Unand.

[img] Text
201508271213th_deprizon 1.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (951kB)

Abstract

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melaksanakan langkah atau upaya pencegahan antara lain dengan melakukan pendaftara dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Berkaitan dengan itu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentan Penyelenggara Negara Yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, mengamanatkan pula bahwa setiap Penyelenggara Negara wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah memangku jabatan serta bersedia diperiksa kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. Adapun permasalahan yang terdapat dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimana wewenang komisi pemberantasan korupsi dalam menerima laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 2). Bagaimana efektifitas dari wewenang Komisi pemberantasan Korupsi dalam menerima laporan harta kekayaan penyelenggara Negara. 3). Apa saja kendala-kendala yang dihadapi komisi pemberantasan korupsi dalam menerima laporan harta kekayaan Penyelenggara Negara. Untuk itu Metode yang penulis gunakan yuridis normative, penelitian yang difokuskan untuk mengkaji dan meneliti materi hukum, yakni peraturan-peraturan, perundang-undangan, kewenangan yang berkaitan dengan pokok permasalahan yang dibahas, sehingga penulis menemukan kendala atau hambatan dalam pemberantasan korupsi, dengan teknik pengumpulan data berupa studi dokumen/kepustakaan. Setelah penulis melakukan penelitian yuridis normatif terhadap wewenang komisi pemberantasan korupsi dalam menerima laporan harta kekayaan Penyelenggara Negara ini, penulis meneukan beberapa faktor penghambat dari pelaksanaan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi sehingga efektifitas kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi khususnya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara kurang maksimal. Jadi sanksi administrative yang ada dalam mekanisme LHKPN dianggap kurang berjalan maksimal dan terkesan percuma. Sehingga perlu diupayakan mengenai pentingnya sanksi yang lain yang dapat memberikan efek jera bagi pelaku, yakni dapat berupa sanksi pidana dalam pelaksanaan LHKPN.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Ms Lyse Nofriadi
Date Deposited: 05 Feb 2016 06:46
Last Modified: 05 Feb 2016 06:46
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/674

Actions (login required)

View Item View Item