KEDUDUKAN BADAN ANGGARAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT DALAM PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

AGA, HAITARI (2013) KEDUDUKAN BADAN ANGGARAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT DALAM PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH. Diploma thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img] Text (SKRIPSI)
601.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Badan Anggaran merupakan alat kelengkapan yang ada di dalam DPRD yang salah satu fugsinya adalah menyusun anggaran pendapatan dan belanja daerah. Badan Anggaran tidak bekerja sendiri dalam membahas KUA, PPAS, dan RAPBD, tetapi juga dibantu oleh semua anggota dewan yang lain, yang tergabung dalam komisi di dewan Badan Anggaran bukanlah tim penyusun anggaran DPRD. Kedudukan Badan Anggaran hanya memberikan saran belaka kepada kepala DPRD dalam pembahasan RAPBD. Dalam proses pembahasan KUA dan PPAS ini ada satu hal yang menjadi persoalan besar yaitu dengan dilibatkannya Fraksi dalam pembahasan KUA atau PPAS ini, bahkan pada rapat fraksi pembahasan KUA atau PPAS ini dapat terjadi penolakan yang berakibat dikembalikannya naskah ke DPRD. Yang menjadi persoalan adalah (1)apakah anggota-anggota DPRD yang berasal dari berbagai kelompok mengetahui secara riil keinginan (aspirasi) masyarakat di daerahnya?,jika mereka mengetahui,(2)apakah mereka bersedia menggunakannya sesuai dengan kewenangan yang dimikilinya? Secara riil adalah sulit untuk menjawab kedua pertanyaan tersebut. DPRD akan berpendapat seperti itu. Tetapi pertanyaan kedua dapat menimbulkan konflik kepentingan yaitu antara kepentingan masyarakat dan kepentingan golongan yang diwakili oleh anggota dewan yang bersangkutan seperti telah dijelaskan sebelumnya.Pasal 17 Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mencoba mengurangi konflik kepentingan dengan menetapkan bahwa fraksi-fraksi yang dibentuk oleh DPRD bukan merupakan alat kelengkapan DPRD. Jika peranan fraksi kuat dibandingkan dengan peranan komisi atau panitia yang menjadi alat kelengkapan DPRD, maka berarti keputusan yang diambil oleh DPRD akan lebih banyak diwarnai oleh keinginan golongan. dari pada keinginan masyarakat.dari hasil penelitian yang diperoleh 1) Badan Anggaran hanya memberikan saran belaka kepada pimpinan DPRD, yang mendiskusikan anggaran untuk anggota DPRD dengan Sekretaris DPRD 2).Penyusunan rencana kerja dilakukan oleh semua alat kelengkapan DPRD sesuai dengan kebutuhan mereka, dengan difasilitasi oleh Sekretaris DPRD 3). Badan Anggaran bekerja atas setelah adanya rapat antar fraksi-fraksi dan komisi di DPRD. Dalam penulisan ini, penulis mengunakan metode penelitian yuridis sosiologis.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Yth Vebi Dwi Putra
Date Deposited: 02 May 2016 09:50
Last Modified: 02 May 2016 09:50
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/6736

Actions (login required)

View Item View Item