PENYELESAIAN SENGKETA PADA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) KOTA PADANG DALAM KAITANNYA DENGAN PENYEDOTAN PULSA OLEH PT.TELKOMSEL

RAHMADONA, PUTRI (2013) PENYELESAIAN SENGKETA PADA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) KOTA PADANG DALAM KAITANNYA DENGAN PENYEDOTAN PULSA OLEH PT.TELKOMSEL. Diploma thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img] Text (SKRIPSI)
606.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (304kB)

Abstract

Jasa telekomunikasi selular merupakan kebutuhan primer bagi masyarakat Indonesia. Dalam industri jasa telekomunikasi ini tentu patut diikuti dengan sistem perlindungan yang memiliki kepastian hukum. Tujuannya untuk melindungi jutaan masyarakat yang menggunakan jasa telekomunikasi selular dan menimbulkan tanggung jawab bagi para pelaku usaha untuk memberikan pelayanan yang baik kepada para konsumen. Hal ini telah diatur dalam Undang- Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen. Telkomsel sebagai pelaku usaha yang memiliki pasar cukup besar dalam industri jasa telekomunikasi seluler di Indonesia. Telkomsel juga memberikan layanan dan fitur penunjang untuk memberikan kenyaman kepada konsumennya. Namun, terkadang fitur yang ditawarkan justru menjebak dan menimbulkan kerugian konsumen sehingga timbul sengketa konsumen berupa penyedotan pulsa. Adapun permasalahan yang penulis angkat adalah : 1.Apa penyebab terjadinya penyedotan pulsa oleh PT. Telkomsel Kota Padang; 2.Bagaimana proses penyelesaian sengketa penyedotan pulsa pada BPSK Kota Padang; 3.Apa kendala yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa penyedotan pulsa melalui BPSK Kota Padang. Dalam penelitian penulis melakukan pendekatan yuridis sosiologis, penelitian bersifat deskriptif, data yang diperoleh adalah data primer dan data sekunder. Alat pengumpul data yang dipakai adalah wawancara semi terstruktur dan studi dokumen. Analisis data yang dipakai adalah analisis data kualitatif. Dari penelitian yang penulis lakukan dapat di ambil kesimpulan bahwa: 1.Sebab terjadinya kasus penyedotan pulsa yang terjadi pada konsumen PT Telkomsel sebenarnya merupakan kesalahan dari sistem/mesin penghitung Telkomsel yang mengalami optimalisasi. Oleh sebab itu banyaknya ketidaksesuaian yang nominal transaksi yang tercatat di CDR dan yang dilakukan konsumen. Menyangkut kasus ini, Telkomsel secara resmi telah meminta maaf dan mengganti kerugian yang diterima konsumen sesuai dengan kerugian yang diterima konsumen. 2.Proses penyelesaian sengketa yang telah dilakukan di BPSK dalam kasus Telkomsel ini adalah dengan cara arbitrase 3. kendala internal yaitu: Kedudukan BPSK masih belum memiliki kekuatan hukum yang kuat berdasarkan Pasal 45 ayat 2 UU No. 8 tahun 1999 dan banyaknya peran yang dibebankan pada BPSK. Kendala eksternal yaitu: mayoritas konsumen belum mengetahui dan memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen, masih adanya hubungan asimetris antara pelaku usaha dengan konsumen yang menjadikan anggapan sebagian besar konsumen, dan mayoritas konsumen belum sadar dan memahami penyelesaian sengketa melalui BPSK.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Yth Vebi Dwi Putra
Date Deposited: 02 May 2016 09:42
Last Modified: 02 May 2016 09:42
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/6731

Actions (login required)

View Item View Item