PENYELESAIAN SENGKETA TANAH PUSAKO TINGGI SECARA MEDIASI DI PENGADILAN NEGERI KELAS I A PADANG DALAM PERKARA PERDATA NOMOR 09/Pdt.G/2012/PN.PDG

FERDIAN, FERDIAN (2013) PENYELESAIAN SENGKETA TANAH PUSAKO TINGGI SECARA MEDIASI DI PENGADILAN NEGERI KELAS I A PADANG DALAM PERKARA PERDATA NOMOR 09/Pdt.G/2012/PN.PDG. Diploma thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img] Text (SKRIPSI)
614.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (420kB)

Abstract

Dalam masyarakat adat Minangkabau, sering terjadinya perselisihan dan sengketa tanah yang mengakibatkan pertentangan dan konflik yang terjadi dalam suatu kaum maupun di luar dari kaum mereka, karena banyak harta pusako tinggi mereka yang tidak jelas letak maupun batas-batasnya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2008 Pasal 12 dan 13 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya, mengatur tentang penyelesaian sengketa tanah ulayat. Dalam Pasal 12 ayat (1) dikatakan bahwa Sengketa Tanah Ulayat di Nagari diselesaikan oleh KAN menurut ketentuan sepanjang adat yang berlaku, ‘bajanjang naiak batanggo turun’ dan diusahakan dengan jalan perdamaian melalui musyawarah dan mufakat dalam bentuk keputusan perdamaian. Permasalahan yang akan dibahas adalah apa saja penyebab terjadinya sengketa tanah pusako tinggi di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, bagaimana proses penyelesaian sengketa tanah pusako tinggi secara mediasi di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, kendala apa saja yang muncul dalam penyelesaian sengketa tanah pusako tinggi secara mediasi di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang. Data dan informasi didapatkan secara lisan maupun tulisan yang berbentuk dokumen-dokumen yang menjadi sumber primer dan sekunder. Dalam pengumpulan data-data tersebut digunakan pendekatan Yuridis Sosiologis dan sifat penelitiannya yaitu deskriptif. Sengketa tanah pusako tinggi pada perkara perdata nomor: 09/Pdt.G/2012/PN.PDG di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang disebabkan karena pada sengketa ini terjadi perbedaan pendapat antara penggugat dengan para tergugat mengenai objek perkara, dimana para pihak memiliki persepsi masing-masing. Upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh para pihak diawali dengan melakukan mediasi ke BPN dan ke KAN, namun tidak berhasil mencapai perdamaian, pemohon sertifikat lalu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Padang dan proses penyelesaian dipengadilan berhasil berdamai dan menyetujui pembagian dari objek perkara sama rata. Kendala yang ditemui dalam penyelesaian sengketa tanah pusako tinggi secara mediasi yaitu hanya terdapat satu orang hakim mediator yang mempunyai sertifikat mediator di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang dan sulitnya mediator dalam memberikan perngertian serta pemahaman kepada para pihak yang bersengketa untuk menemui titik temu dari pernasalahan karena para pihak tetap teguh pada pendiriannya masing-masing. Kesimpulan dari hasil penelitian ini, pada akhirnya diselesaikan secara damai di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang berdasarkan kesepakatan para pihak. Dalam hukum adat, alangkah baiknya ketentuan dibuat dalam bentuk tertulis, karena lebih memberikan kepastian hukum dalam mengambil keputusan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Yth Vebi Dwi Putra
Date Deposited: 02 May 2016 09:26
Last Modified: 02 May 2016 09:26
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/6722

Actions (login required)

View Item View Item