PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA BARAT CABANG UTAMA PADANG

AGUNG, RACHMAD KURNIAWAN (2013) PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA BARAT CABANG UTAMA PADANG. Diploma thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img] Text (SKRIPSI)
617.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (250kB)

Abstract

Dalam dunia perbankan, salah satu bentuk usaha pokoknya adalah memberikan fasilitas kredit. Salah satu fasilitas kredit bank adalah kredit dengan jaminan hak tanggungan atas tanah. Jaminan hak tanggungan atas tanah yang diminta bank berguna untuk meyakinkan bank bahwa debitur akan membayar hutangnya. Mengenai tanah yang dapat dijadikan jaminan telah diatur dalam Undang-Undang tentang Hak Tanggungan. Adanya aturan hukum mengenai pembebanan hak tanggungan dalam suatu perjanjian kredit bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi semua pihak. Permasalahan yang diteliti dalam penulisan ini adalah mengenai bagaimana terjadinya perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan atas tanah pada PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Barat Cabang Utama Padang, bagaimana pelaksanaan perikatan dalam perjanjian kreditnya, dan juga permasalahan apa saja yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan atas tanah serta bagaimana upaya penyelesaiaannya yang dilakukan dalam mengatasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis atau empiris. Didalam praktek dilapangan, pemberian kredit di BPD, terjadinya perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan atas tanah ataupun perjanjian kredit pada umumnya, yaitu dimulai dengan masuknya permohonan dari calon debitur yang dilengkapi dengan syarat-syarat administrasi yang sudah ditentukan oleh pihak BPD tersebut. Kemudian pihak BPD akan melihat dan menganalisa permohonan dari calon debitur. Jika dianggap layak, maka dilanjutkan dengan pembuatan dan penandatanganan Akta Perjanjian Kredit. Selanjutnya akan dibuatkan Akta Pembebanan Hak Tanggungan dan didaftarkan pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan barulah bisa dicairkan kredit tersebut. Setelah itu BPD akan selalu melakukan pengawasan terhadap kegunaan fasilitas kredit tersebut. Nantinya debitur juga mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi seperti pembayaran angsuran kredit sesuai dengan yang diperjanjikan sebelumnya. Namun dalam pemberian kredit kendala yang akan dihadapi pasti ada seperti ketidakjujuran calon debitur dalam memberikan informasi mengenai keadaan tanah yang akan dijadikan jaminan dan pembayaran angsuran yang telah lewat waktunya atau bisa disebut kredit bermasalah.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Yth Vebi Dwi Putra
Date Deposited: 02 May 2016 09:25
Last Modified: 02 May 2016 09:25
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/6721

Actions (login required)

View Item View Item