TANGGUNGJAWAB PELAKU USAHA ATAS INFORMASI LABEL MENYESATKAN PADA KASUS AIR MINERAL SMS OLEH PT AGRIMITRA UTAMA PERSADA

Yulia, Fitri (2020) TANGGUNGJAWAB PELAKU USAHA ATAS INFORMASI LABEL MENYESATKAN PADA KASUS AIR MINERAL SMS OLEH PT AGRIMITRA UTAMA PERSADA. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (177kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (268kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (141kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (98kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Konsumen kerap kali dijadikan sebagai objek aktifitas bisnis oleh pelaku usaha guna memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa memperhatikan hak-hak konsumen maupun kewajiban dari pelaku usaha itu sendiri. Mengkaji hal tersebut penulis belajar dari kasus Air Mineral SMS oleh PT Agrimitra Utama Persada yang bergerak dibidang produksi dan pemasaran Air Mineral Dalam Kemasan yang dalam kegiatan usahanya mencantumkan label berupa informasi menyesatkan. Tindakan ini dilakukan dengan menggunakan label pada kemasan “SMS air minum berasal dari mata air pegunangan singgalang”, sedangkan yang sebenarnya sumber bahan baku yang digunakan berasal dari air PDAM Lubuk Bonta, Padang Pariaman. PT Agrimitra Utama Persada sebagai perusahaan produksi Air Mineral Dalam Kemasan nomor satu di Sumbar diketahui mencantumkan informasi menyesatkan dalam hal pencantuman label dan dianggap melanggar hukum. Setiap perbuatan melanggar hukum harus ada bentuk pertanggung jawabannya. Adapun pihak yang terkait dalam kasus ini adalah BBPOM Padang yang mempunyai tugas dalam hal pengawasan dianggap lalai karna tidak mengetahui adanya suatu produk yang beredar dan dipasarkan sejak tahun 2003 yang mencantumkan label “SMS air minum berasal dari mata air pegunangan singgalang” tanpa didaftarkan ke pihak BBPOM itu sendiri. Permasalahan dalam penulisan ini adalah : pertama, Bagaimana bentuk tanggung jawab pelaku usaha atas informasi label menyesatkan pada kasus Air Mineral SMS oleh PT Agrimitra Utama Persada. Kedua, Bagaimana upaya pengawasan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Padang terhadap informasi label menyesatkan belajar dari kasus Air Mineral SMS oleh PT Agrimitra Utama Persada. Penelitian bersifat derskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris, dengan jenis data primer dan sekunder, yang berasal dari studi di lapangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa :Pertama, tanggung jawab pelaku usaha yaitu secara hukum perdata mengganti kerugian dan selain itu juga tanggung jawab secara hukum pidana dan hukum administrasi. Kedua, bentuk pengawasan BPOM adalah pengawasan pre-market dan post-market berupa standarisasi, penilaian, pengawasan setelah beredar, pengujian laboratorium, dan penegakan hukum oleh BPOM. (Kata Kunci : Informasi menyesatkan, Label, Konsumen)

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Ulfanora, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 04 Jan 2021 04:37
Last Modified: 04 Jan 2021 04:37
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/67089

Actions (login required)

View Item View Item