PELAKSANAAN FUNGSI SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU (GAKKUMDU) DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 DI SUMATERA BARAT

Resty, Listyaningrum (2020) PELAKSANAAN FUNGSI SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU (GAKKUMDU) DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 DI SUMATERA BARAT. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img] Text
Abstrak.pdf

Download (177kB)
[img] Text
Bab I Pendahuluan.pdf

Download (410kB)
[img] Text
Bab V Penutup.pdf

Download (127kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (186kB)
[img] Text
Tesis Full Text.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Gakkumdu sebagai sentra penegakan hukum terpadu memiliki peran penting dalam penanganan tindak pidana pemilu. Dalam Pasal 486 butir (1) Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara eksplisit dijelaskan dibentuknya Gakkumdu bermaksud untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu oleh Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Rumusan masalah dalam penelitian ini ada 2 (dua), yaitu pertama bagaimanakah fungsi dan mekanisme kerja Sentra Gakkumdu dalam penanganan tindak pidana Pemilu tahun 2019. Kedua, bagaimanakah pelaksanaan fungsi Sentra Gakkumdu dalam penegakan hukum tindak pidana Pemilu tahun 2019 di Sumatera Barat. Pendekatan penelitian ini bersifat empiris (yuridis sosiologis) dengan pendekatan perundang-undangan. Adapun data dikumpulkan dengan wawancara dan studi atas bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, fungsi Sentra Gakkumdu adalah untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dengan mekanisme kerja dimulai dengan adanya penerimaan laporan dan temuan dugaan suatu perbuatan yang diduga merupakan suatu tindak pidana pemilu yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kedua, pelaksanaan fungsi Sentra Gakkumdu dalam penegakan hukum tindak pidana Pemilu tahun 2019 di Sumatera Barat dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu. Dari seluruh temuan dan laporan dugaan tindak pidana Pemilu yang masuk kepada Sentra Gakkumdu di Sumatera Barat berdasarkan kajian dan pembahasan serta rapat pleno dan hasil penyelidikan terdapat 101 kasus yang merupakan tindak pidana. Dari kasus tersebut, 17 kasus telah disidangkan dan diputus oleh pengadilan. Dengan demikian, penelitian ini merekomendasikan agar koordinasi antara aparat penegak hukum yang terwujud dalam Sentra Gakkumdu dapat lebih ditingkatkan untuk penyelenggaraan pemilu selanjutnya agar semua laporan dan temuan dapat diproses serta pemerintah dapat meningkatkan peran aktif masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu sebab sangat dibutuhkan untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas.

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Dr. Yoserwan, S.H.,M.H., L.LM
Uncontrolled Keywords: pemilu, tindak pidana pemilu, sentra penegakan hukum terpadu
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: s2 ilmu hukum
Date Deposited: 23 Dec 2020 03:22
Last Modified: 23 Dec 2020 03:22
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/67031

Actions (login required)

View Item View Item