PELAKSANAAN KREDENSIALING SEBAGAI DASAR PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA BPJS KESEHATAN DAN FASILITAS KESEHATAN RUJUKAN TINGKAT LANJUTAN DI KOTA PADANG

Alifya, Tyasa (2020) PELAKSANAAN KREDENSIALING SEBAGAI DASAR PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA BPJS KESEHATAN DAN FASILITAS KESEHATAN RUJUKAN TINGKAT LANJUTAN DI KOTA PADANG. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (215kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (459kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (196kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (207kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Berkomitmen mencapai Universal Health Covarage (UHC), Indonesia membentuk Jaminan Kesehatan Nasional yang merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional dan diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS K). Demi mencapai tujuan kemanfaatan peserta dalam mengakses pelayanan kesehatan, BPJS K melaksanakan kredensialing untuk menilai dan menyeleksi Fasilitas Kesehatan, penilaian tersebut akan menjadi faktor utama pembentukan perjanjian kerjasama. Kenyataan yang terjadi pengaturan kredensialing tidak diatur secara rinci. Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan dalam penelitian ini, yaitu bagaimana pelaksanaan kredensialing sebagai dasar pembentukan perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan FKRTL di Kota Padang dan bagaimana pelaksanaan perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan FKRTL di Kota Padang. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, teknik dan pengumpulan data menggunakan studi dokumen dan wawancara. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh hasil, yakni: 1). Pada tahun 2017 terdapat dua faskes yang tidak mencapai standar minimal penilaian kredensialing, sehingga perjanjian kerjasama tidak dapat dibentuk. Dalam pelaksanaan kredensialing, Permenkes No. 99/2015 tidak menyediakan pengaturan rinci mengenai kredensialing sehingga para pihak menghadapi kesulitan berupa ketidak jelasan tugas pihak penilai serta kurangnya pemahaman mengenai kredensialing. 2). Terdapat tiga Rumah Sakit yang perjanjian kerjasamanya berakhir pada tahun 2020 dengan alasan berbeda-beda. Mulai dari tidak memenuhi syarat akreditas, daluwarsa kontrak, hingga ketidak komitmenan penyelenggara, pelanggaran ini memberikan track record buruk kepada faskes, sehingga perjanjian kerjasama tidak diperpanjang kembali. Terdapat pasal perjanjian yang menyatakan bahwa dapat mengakhiri perjanjian secara sepihak setelah tiga kali surat teguran. Kesepakatan ini berdasarkan asas kebebasan berkontrak untuk memenuhi kebutuhan para pihak agar lebih efektif dalam penyelesaian masalah wanprestasi. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyarankan agar peraturan mengenai kredensialing lebih dilengkap sehingga mempermudah penyelenggara dalam pelaksanaannya. Pasal perjanjian harus tegas dan tidak multitafsir, serta perlunya pemahaman itikad baik para pihak agar tercapai tujuan perjanjian kerjasama. Kata Kunci: Krededensialing, Jaminan Kesehatan, Perjanjian Kerjasama

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Dr. Dahlil Marjon, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 17 Dec 2020 04:07
Last Modified: 17 Dec 2020 04:08
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/66822

Actions (login required)

View Item View Item