TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR DALAM HAL KETERLAMBATAN PEKERJAAN KONSTRUKSI REVITALISASI JAM GADANG

Dani, Fajri (2020) TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR DALAM HAL KETERLAMBATAN PEKERJAAN KONSTRUKSI REVITALISASI JAM GADANG. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (111kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (323kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (94kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (167kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version

Download (1MB)

Abstract

Pekerjaan konstruksi tidak bisa dilakukan apabila tidak ada kontrak yang akan mengikatnya, kontrak yang dibuat oleh para pihak yaitu pemerintah sebagai pengguna jasa konstruksi dan penyedia jasa konstruksi tidak selalu terlaksana dengan semestinya dan tidak sedikit muncul permasalan yang terjadi, seperti pada pekerjaan revitalisasi jam gadang yang berlokasi di Kelurahan Benteng Pasar Atas Kota Bukitinggi yang dilaksanakan oleh penyedia jasa yaitu PT Citra Laksana Mandiri bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bukittingi yang sebelumnya telah menyepakati suatu perjanjian dengan nomor 30/SPK-DUPR-CK/VII-2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp 16.499.206.000.00 yang dimulai pada tanggal 20 juli 2018 sampai dengan tanggal 29 desember 2018 atau sebanyak 163 hari. Permasalahan dalam penulisan ini adalah Berdasarkan uraian diatas permasalahan dalam tulisan ini adalah : 1) Bagaimana pelaksanaan perjanjian pekerjaan kosntruksi antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bukittinggi dengan PT Citra Laksana Mandiri. 2) Bagaimana bentuk tanggung jawab PT Citra Laksana Mandiri dalam hal keterlambatan pekerjaan konstruksi revitalisasi jam gadang. Penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Penelitian bersifat deskriptif. Hasil penelitian yang penulis lakukan dapat ditarik kesimpulan yaitu PT Citra Laksana Mandiri selaku penyedia jasa telah lalai dalam menyelesaikan suatu pekerjaan konstuksi revitalisasi jam gadang dan mengakibatkan pekerjaan tersebut tidak selesai dengan tepat waktu. Oleh karna itu si penyedia jasa harus membayarkan denda sebesar Rp 16.720.406.95 kepada penguna jasa dan harus menyelesaikan pekerjan tersebut. Saran penulis terhadap penyedia jasa yaitu mengkedepankan profesionalitas dalam melaukan sesuatu atau sebelum mengerjakan sesuatu agar tidak terjadi wanprestasi dan pekerjaan sesuai dengan terencana dan tepat waktu dan apabila ditemukan hal hal atau sesuatu yang diperjanjikan diluar kontrak maka pihak pemberi tugas segera memberkan peringatan dan apabila terjadi waprestasi, maka diselesakan dengan kesepaktan yang telah dibuat didalam kontrak.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 15 Dec 2020 03:51
Last Modified: 15 Dec 2020 03:51
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/66780

Actions (login required)

View Item View Item