Afif, Fakhri (2020) PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PEMBATALAN HIBAH WASIAT TERHADAP SENGKETA WARIS (Studi Perkara Nomor 944/Pdt.G/2017/PA.Stb). Masters thesis, Universitas Andalas.
Text (cover dan abstrak)
COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version Download (201kB) |
|
Text (bab 1)
BAB I.pdf - Published Version Download (395kB) |
|
Text (bab IV)
BAB IV, KESIMPUALN DAN SARAN.pdf - Published Version Download (179kB) |
|
Text (daftar pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (324kB) |
|
Text (tesis full)
TESIS FULL.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Masalah waris baru muncul manakala ada orang yang meninggal dunia, oleh karena itu seseorang yang masih hidup tidak boleh membagikan hartanya kepada ahli warisnya (anak, suami/istri, orang tuanya) dengan dasar warisan, Dalam hukum kewarisan Islam, tidak dikenal konsep penunjukkan atau pengangkatan ahli waris, yang ada hanya pemberian dari seseorang kepada orang lain yang berlaku apabila yang memberikan meninggal dunia. Pemberian dalam keadaan khusus seperti ini dikenal dengan nama wasiat. Maka wasiat diatur dalam Pasal 195 ayat 1, 2 dan 3 KHI, yaitu Ayat 1 Wasiat dilakukan secara lisan dihadapan dua orang saksi atau tertulis dihadapan dua orang saksi atau dihadapan Notaris, Ayat 2 Wasiat hanya dibolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris mengetahuinya, Ayat 3 Wasiat kepada ahli waris hanya berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris. Permasalahan yang dibahas dalam tesis ini (1) Bagaimanakah pengaturan hukum hibah wasiat dalam perkara sengketa waris menurut Kompilasi Hukum Islam?(2)Mengapa terjadi pembatalan hibah wasiat berdasarkan putusan nomor 944/Pdt.G/2017/PA.Stb?(3)Bagaimana pertimbangan hakim terhadap pembatalan hibah wasiat dalam sengketa waris berkaitan dengan putusan nomor 944/Pdt.g/2017/PA.Stb?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif, hasil penelitian yang diperoleh adalah(1) Pengaturan hukum hibah wasiat diatur pasal 194 sampai 209 dimana ketentuan wasiat yang diatur didalamnya menyangkut hak untu berwasiat, jenis-jenis wasiat, pencabutan wasiat dan batalnya wasiat dan hal yang tidak dibolehkan dalam wasiat, sedangkan hibah diatur dalam pasal 210 sampai 214 yang memuat ketentuan-ketentuan mengenai hibah. Dimana penyelesaian sengketa waris islam diselesaikan diperadilan agama.(2) Pembatalan hibah wasiat berdasarkan putusan nomor 944/Pdt.G/2017/PA.Stb tidak terpenuhinya syarat-syarat hibah wasiat hingga terjadi pembatalan atas hibah wasiat tersebut(3)berdasarkan pertimbangan fakta dan pertimbangan hukum yang ditemukan selama dipersidangan, dimana bukti tertulis dan bukti saksi terlihat jelas bahwa akta hibah wasiat didalam perkara diatas terbukti cacat formil dan tidak berkekuatan hukum, sehinnga bukti akta hibah wasiat tersebut tidak memiliki nilai pembuktian dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Primary Supervisor: | Dr. Mardenis., SH.,MSi |
Uncontrolled Keywords: | Hibah Wasiat, Waris, Pertimbangan Hakim |
Subjects: | K Law > KZ Law of Nations |
Divisions: | Pascasarjana (Tesis) |
Depositing User: | s2 kenotariatan kenotariatan |
Date Deposited: | 14 Dec 2020 08:20 |
Last Modified: | 14 Dec 2020 08:20 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/66751 |
Actions (login required)
View Item |