asri, jenita (2020) PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM SEBAGAI PAJAK DAERAH DI KOTA PADANG. Masters thesis, Universitas Andalas.
Text (COVER DAN ABSTRAK)
COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version Download (199kB) |
|
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version Download (443kB) |
|
Text (BAB AKHIR/KESIMPULAN)
BAB IV, KESIMPULAN DAN SARAN.pdf - Published Version Download (256kB) |
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (303kB) |
|
Text (TESIS FULL)
TESIS FULL.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Pengaturan pengusahaan pertambangan adalah bagian dari pelaksanaan penguasaan negara atas pertambangan.Pengaturan ini dilakukan oleh Pemerintah dengan tujuan agar pengusahaan bahan galian memberikan manfaatbagi rakyat dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penguasaan Negara dalam lingkup pengusahaan ( hak pengusahaan) dapat dilimpahkan kepada badan hukum swasta atau perorangan dalam wilayah hukum pertambangan indonesia dengan suatu kuasa pertambangan (KP), Kontrak Karya (KK) atau perjanjian kerjasama. Sejak keberadaaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara (selanjutnya disebut UU Minerba) maka kegiatan pertambangan mineral batu bara yang dilakukan oleh setiap orangatau perusahaan harus didasarkan pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan Pasal 1 angka 6 sebagai izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1.Bagaimana pemungutan pajak mineral bukan logam sebagai pajak daerah di Kota Padang? 2.Bagaimana pengalokasian penerimaan pajak mineral bukan logam untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Kota Padang? Metode penelitian yang digunakan adalah memakai pendekatan yuridis empiris yang menekankan kepada kenyataan dilapangan dikaitkan dengan aspek hokum atau perundang-undangan yang berlaku berkenaan dengan objek penelitian proses pemberian izin pertambangan mineral non logam di Kota Padang sudah sesuai dengan ketentuan baku mutu lingkungan hidup (Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009).Pemungutan pajak daerah mineral bukan logam menggunakan system pemungutan Self Assessment Systemmerupakan suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang penuh kepada Wajib Pajak.Pengalokasian pajak pertambangan mineral bukan logam adalah Pemerintah Kota Padang memprioritaskan peningkatan kualitas pendidikan dan infrastruktur perkotaan yang melalui usulan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2020. Kata Kunci : Pemungutan, pajak, mineral non logam COLLECTION OF NON METAL TAX AS A REGIONAL TAX IN PADANG CITY (Asri Jenita, 1620112023, Program Master of Law Andalas University, 100 Pages, 2019) ABSTRACT Mining management arrangements are part of the implementation of state control over mining. This arrangement is carried out by the government with the aim that the exploitation of minerals will benefit the people and benefit the people's prosperity. Exploitation rights can be delegated to private legal entities or individuals in the Indonesian mining jurisdiction with each mining authority (KP), Contract of Work (CoW) or cooperation contract. Since the existence of Law Number 4 Year 2009 Concerning Mineral and Coal (hereinafter referred to as Minerba Law), coal mineral mining activities carried out by every person or company must comply with the Mining Business License (IUP) based on Article 1 number 6 as a permit for Doing mining business. The formulation of the problem in this study is 1. How is the assistance of Non-Metallic Mineral Mining Business Permit in Padang City? 2. How to collect non-metal mineral tax as a local tax in the city of Padang? 3. How to allocate non-metal tax revenue for development and community empowerment in the city of Padang? The research method used is related to empirical jurisdiction that discusses problems in the field with legal aspects or agreements relating to the object of research on the licensing process of non-metallic mineral mining in Padang City in accordance with the provisions of the environmental supply (Law) Number 4 of 2009 ). The collection of non-metallic mineral regional tax using the Self Assessment System Collection System is a tax collection system that gives full authority to taxpayers. Allocation of non-metal mineral mining taxes is that the Padang City Government prioritizes improving the quality of education and transportation infrastructure related to the 2020 Regional Budget. Key word :Collection, taxes, non-metallic minerals
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Primary Supervisor: | Prof.Dr.Kurnia Warman,S.H,M.Hum |
Uncontrolled Keywords: | Pemungutan, pajak, mineral non logam |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | s2 ilmu hukum |
Date Deposited: | 15 Dec 2020 02:15 |
Last Modified: | 15 Dec 2020 02:15 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/66744 |
Actions (login required)
View Item |