KEDUDUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI DAN PERATURAN DAERAH KHUSUS PROVINSI PAPUA DALAM HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Jodi Purnama, Putra (2020) KEDUDUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI DAN PERATURAN DAERAH KHUSUS PROVINSI PAPUA DALAM HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (289kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (429kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (268kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (280kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Dalam Pasal 18B ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur, “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khsusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang.” Salah satu Provinsi yang mendapat status Otonomi Khusus adalah Provinsi Papua dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua. Dilihat dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua mempertegaskan Status kekhususan yang diberikan kepada Provinsi Papua salah satunya adalah Perdasus (Peraturan Daerah Khusus) dan Perdasi (Peraturan Daerah Provinsi). Dalam hierarki aturan Perundang-undangan yang terdapat pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Perdasus dan Perdasi ini sederajat dengan Perda lainnya. Dikarenakan ada dua macam Peraturan daerah pada Otonomi Khusus Papua seringkali Perdasi Papua mengambil muatan kewenangan Perdasus dan sebaliknya. Ini menimbulkan ketidakpastian muatan pengaturan perda dimana Perdasus sudah jelas muatannya mengenai hal-hal yang diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus. Maka dari itu demi terciptanya kepastian hukum serta terciptanya tertib penyelenggaraan negara salah satu Peraturan Daerah tersebut harus dihilangkan dan Peraturan Daerah tersebut diamanahkan saja muatannya ke dalam satu Nomenklatur saja yaitu ke dalam Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Papua, karena semangat dari Otonomi Khusus tersebut bisa lebih ditonjolkan ke dalam Perdasus, karena Perdasus merupakan jiwa serta semangat dari Otonomi Daerah Papua sehingga tertib penyelenggaraan negara itu tampak pada Peraturan Daerah Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Kemudian Perdasus bisa mengokohkan posisinya dalam hierarki aturan Perundang-undangan sehingga tidak ada lagi dua bentuk Peraturan Daerah pada Provinsi dengan Status Otonomi Khusus. Metode penelitian yang digunakan dengan menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif yaitu dengan menelaah produk aturan perundang-undangann serta menggunakan pendekatan historis yaitu pendekatan yang dilakukan dalam rangka pelacakan sejarah. Kemudian dari hasil analisa dengan pendekatan yuridis normatif dapat disimpulkan sebaiknya Perdasi Papua dihilangkan saja dan Perdasus dikokohkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Papua satu-satunya dengan kewenangan muatan pengaturan yang lebih luas.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: H. Ilhamdi TaufiK, S.H, M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 10 Dec 2020 07:36
Last Modified: 10 Dec 2020 07:36
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/66651

Actions (login required)

View Item View Item