KEWENANGAN JAKSA SEBAGAI PENGACARA NEGARA DALAM KAITANNYA DENGAN PEMBATALAN PERKAWINAN

VICTOR, MEGAWATER SITUMORANG (2015) KEWENANGAN JAKSA SEBAGAI PENGACARA NEGARA DALAM KAITANNYA DENGAN PEMBATALAN PERKAWINAN. Masters thesis, UPT. Perpustakaan Unand.

[img] Text
201508271028th_tesisvictor.compressed.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Pembatalan perkawinan diatur dalam pasal 22 sampai dengan pasal 28 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, dan Pasal 70 Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, batalnya suatu perkawinan tidak terjadi dengan sendirinya, tetapi harus melalui Pengadilan, yang diajukan oleh pihak-pihak yang berwenang untuk mengajukan pembatalan perkawinan yang diatur dalam pasal 23 dan 26 ayat (1) Undang-undang perkawinan. Berdasarkan pemikiran tersebut, maka permasalahan yang diteliti adalah Pertama, bagaimanakah kewenangan Jaksa dalam pembatalan perkawinan menurut undang-undang, dan Kedua, perkawinan seperti apa yang dapat dibatalkan oleh Jaksa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian diperoleh kesimpulan, Pertama jaksa mempunyai kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Perkawinan sebagai salah satu pihak dari yang berhak melakukan suatu pembatalan perkawinan. Adapun kedudukan dari Jaksa atau Lembaga Kejaksaan ialah sebagai pemohon / penggugat yang mewakili negara dan dapat mewakili para pihak yang lain dalam persidangan untuk melakukan permohonan pembatalan perkawinan dengan alasan melindungi ketertiban umum dan masyarakat banyak. Kedua, Jaksa dalam mengajukan proses pelaksanaan pembatalan perkawinan mengacu kepada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Undang-Undang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Ketiga, Berkaitan dengan kewenangan pengadilan dalam menangani proses permohonan pembatalan perkawinan ialah penentuan kewenangan pengadilan sebagai dasar menggunakan aturan yang sama tentang penanganan perkara perdata secara umum yaitu menggunakan Undang- Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman jo. Undang-Undang Peradilan Umum jo. Peradilan Agama untuk menentukan peradilan mana yang berhak mengadili perkara permohonan pembatalan perkawinan tersebut dengan memperhatikan bagaimana dasar hubungan hukum yang dipergunakan dalam melaksanakan perkawinan serta dilihat agama apa yang dianut oleh masing-masing pihak dalam pelaksanaan perkawinan tersebut. Keempat, Bentuk-bentuk pembatalan perkawinan dapat kita lihat seperti yang diatur di dalam Pasal 26 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Ketentuan Pasal 70, Pasal 71 Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam dan seperti yang terdapat di dalam Pasal 86 sampai dengan Pasal 92 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kata kunci : Kewenangan, Jaksa, Pengacara Negara, dan Pembatalan Perkawinan.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana Tesis
Depositing User: Ms Lyse Nofriadi
Date Deposited: 05 Feb 2016 06:45
Last Modified: 05 Feb 2016 06:45
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/664

Actions (login required)

View Item View Item