PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TANAH MILIK KAUM DALAM PENETAPAN KAWASAN SUAKA ALAM PADA KAWASAN CAGAR ALAM MANINJAU DI NAGARI KOTO MALINTANG KABUPATEN AGAM

Alvio, Senna Fahri (2020) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TANAH MILIK KAUM DALAM PENETAPAN KAWASAN SUAKA ALAM PADA KAWASAN CAGAR ALAM MANINJAU DI NAGARI KOTO MALINTANG KABUPATEN AGAM. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (COVER DAN ABSTRAK COMPLETEE)
COVER DAN ABSTRAK COMPLETEE.pdf - Published Version

Download (796kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB 1 COMPLETE)
BAB 1 COMPLETE.pdf - Published Version

Download (234kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB IV COMPLETE)
BAB IV COMPLETE.pdf - Published Version

Download (73kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA COMPLETE)
DAFTAR PUSTAKA COMPLETE.pdf - Published Version

Download (93kB) | Preview
[img] Text (DRAFTT ALVIO SENNA FAHRI COMPLETE)
DRAFTT ALVIO SENNA FAHRI COMPLETE.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Dikeluarkannya SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor S.598/Menlhk/Setjen/PLA.2/8/2016 tentang Penetapan Fungsi Pokok Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam sebagai Cagar Alam Maninjau, menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap tanah milik kaum masyarakat Nagari Koto Malintang Kab. Agam. Berdasarkan SK Menteri LHK tersebut, sebagian tanah ulayat kaum di Nagari Koto Malintang ditetapkan menjadi kawasan hutan konservasi, cagar alam Maninjau. Plang dari BKSDA Provinsi Sumbar melarang masyarakat untuk mengambil hasil hutan yang telah ditetapkan sebagai kawasan hutan konservasi, cagar alam Maninjau. Padahal lokasi penebangan kayu tersebut merupakan tanah ulayat kaum masyarakat adat Nagari Koto Malintang. Hal ini tentu menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat Nagari Koto Malintang dan dibutuhkan perlindungan hukum terhadap hak masyarakat adat tersebut. Adapun rumusan masalah dari penelitian ini yaitu, 1) Bagaimana proses pengukuhan kawasan hutan pada cagar alam Maninjau di wilayah Nagari Koto Malintang Kab. Agam? 2) Bagaimana proses penetapan fungsi pokok kawasan suaka alam pada Kawasan cagar alam Maninjau pada kawasan hutan di Nagari Koto Malintang Kab. Agam? 3) Bagaimana perlindungan hukum terhadap tanah milik kaum dalam penetapan Kawasan suaka alam pada kawasan cagar alam Maninjau di Nagari Koto Malintang Kab. Agam? Jenis penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan studi dokumen. Jenis data yang diperoleh baik primer maupun sekunder dianalisis secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan, antara lain : 1) Pengukuhan kawasan hutan pada kawasan cagar alam Maninjau Kab. Agam di Nagari Koto Malintang belum dilakukan, namun penetapannya telah dilakukan sejak tahun 1982 beralaskan Pasal 7 UU Nomor 5 tahun 1967; 2) Penetapan fungsi pokok kawasan suaka alam pada kawasan cagar alam Maninjau Kab. Agam di Nagari Koto Malintang telah dilakukan sejak tahun 1982 melalui SK Menteri Pertanian No.623/Kpts/Um/8/1982. Penetapan fungsi kawasan hutan ini telah diperkuat dengan SK Menteri LHK Nomor S.598/Menlhk/Setjen/PLA.2/8/2016 Tentang Penetapan Fungsi Pokok Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam sebagai Cagar Alam Maninjau; 3) Sebagai perlindungan hukum masyarakat adat, pemerintah menyediakan beberapa solusi, diantaranya a) Menyurati kementerian untuk melakukan perubahan kawasan hutan; b) Melakukan penataan blok khusus di kawasan hutan yang merupakan tanah milik kaum masyarakat adat. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Tanah Milik Kaum, Hutan Konservasi

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Prof. Dr . Kurnia Warman, S.H., M.Hum
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 19 Nov 2020 04:46
Last Modified: 19 Nov 2020 04:46
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/64807

Actions (login required)

View Item View Item