TANGGUNG JAWAB NOTARIS/PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP PERPANJANGAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN YANG TELAH HABIS JANGKA WAKTUNYA

DENI, DENI ISMAIL (2020) TANGGUNG JAWAB NOTARIS/PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP PERPANJANGAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN YANG TELAH HABIS JANGKA WAKTUNYA. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (cover dan abstrak)
COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (158kB) | Preview
[img]
Preview
Text (bab 1)
BAB I.pdf - Published Version

Download (668kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB IV, penutup, kesimpulan)
BAB IV,PENUTUP,KESIMPULAN.pdf - Published Version

Download (250kB) | Preview
[img]
Preview
Text (daftar pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (325kB) | Preview
[img] Text
TESIS FULL BANG DENNY.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (805kB)

Abstract

ABSTRAK Pembatasan jangka waktu pembuatan Akta SKMHT oleh Notaris/PPAT, menimbulkan kendala dalam pelaksanaannya di lapangan, khususnya terhadap pengikatan Hak Tanggungan atas jaminan dari suatu perjanjian kredit perbankan, dimana objek tanah yang dijadikan jaminan masih terpasang hak tanggungan, sementara itu pelepasan Hak Tanggungan (Roya) pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) memakan waktu lebih dari 1 (satu) bulan dalam pelaksanaannya di lapangan, sehingga Notaris/PPAT harus membuat perpanjangan SKMHT untuk menyingkapinya. Permasalahan yang diangkat adalah bagaimana pelaksanaan dan tanggung jawab Notaris/PPAT terhadap pembuatan Akta SKMHT yang tidak sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan Undang-undang. Dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Terhadap pelaksanaan pembuatan Akta SKMHT oleh beberapa Notaris/PPAT di Provinsi Sumatera Barat telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, namun masih ada beberapa yang melewati jangka waktu yang ditetapkan oleh undang-undang, Notaris/PPAT tidak dapat dimintai pertanggunganjawaban pidana, tetapi dapat dimintai pertanggungjawaban perdata dan administrasi. Dalam proses pembuatan SKMHT, Notaris/PPAT harus mengedepankan prinsip kehati-hatian serta teliti dan memperhatikan jangka waktu dari SKMHT yang dibuatnya, agar tidak melewati dari jangka waktu yang tercantum dalam SKMHT tersebut. Dalam pembuatan SKMHT Notaris/PPAT hendaklah bekerja dengan profesional dan berhati-hati serta bertindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, khususnya Pasal 16 Ayat (1) Huruf a dan Pasal 15 ayat (1) UUJN.

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Prof.Dr.H.Zainul Daulay, S.H.,M.H
Uncontrolled Keywords: Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Notaris.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: s2 kenotariatan kenotariatan
Date Deposited: 11 Nov 2020 03:33
Last Modified: 11 Nov 2020 03:33
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/64276

Actions (login required)

View Item View Item