HAK PREROGATIF PRESIDEN DALAM PEMBERIAN GRASI MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

DIANA, FITRI (2016) HAK PREROGATIF PRESIDEN DALAM PEMBERIAN GRASI MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Skripsi full Text)
201409121132th_abstrak.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (611kB)

Abstract

Sebagai negara yang menganut prinsip Negara hukum dan menempatkan hukum sebagai dasar penyelenggaraan kekuasaan Negara, maka seluruh komponen masyarakat wajib mematuhi dan mentaati hukum, termasuk presiden. Bahwa grasi merupakan kekuasaan presiden, didasarkan atas ketentuan pasal 14 (1) UUD 1945. Rumusan masalah adalah (1) bagaimana mekanisme pengajuan permohonan grasi kepada presiden. (2) Apa saja dasar pertimbangan Presiden dalam memberikan grasi dan bagaimana implikasi hukumnya?Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode yuridis normatif. Tipe penelitian adalah deskriptif. Sumber data adalah data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian penulis dapat disimpulkan (1) mekanisme permohonan pengajuan grasi yaitu a) putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap; b) permohonan grasi belum lewat satu tahun terhitung sejak putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap; c) permohonan grasi belum pernah diajukan sebelumnya; d) terpidana, kuasa hukumnya atau keluarganya mengajukan permohonan grasi kepada presiden; e)grasi diajukan tertulis kepada presiden; f) salinan permohonan grasi disampaikan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama untuk diteruskan kepada mahkamah agung; g) permohonan grasi dan salinannya dapat disampaikan terpidana melalui kepala lembaga pemasyarakatan tempat terpidana menjalani pidana. (2) dasar pertimbangan presiden dalam memberi grasi adalah; a) presiden secara konstitusional mempunyai hak memberi grasi kepada seorang terpidana; b) presiden telah memperhatikan pertimbangan yang diberikan oleh Mahkamah Agung; c) alasan kemanusiaan baik fisik maupun mental terpidana; d) pertimbangan terhadap keluarga terpidana; e) hukuman mati diberbagai Negara cenderung berkurang; f) suatu upaya pemerintah yang ingin mengadvokasi warga Negara Indonesia diluar negeri yang terancam hukuman mati. Pemberian grasi oleh Presiden menimbulkan implikasi hukum terhadap terpidana yang mengajukan permohonan Grasi. Keputusan yang diambil oleh Presiden, baik yang bersifat menolak maupun mengabulkan permohonan Grasi, tidak akan memperberat pidana yang diputus oleh pengadilan. Terpidana yang mendapatkan Grasi akan merasakan kebebasan karena dapat keluar secepatnya dan bebas dari segala kewajiban menjalani pidana yang dijatuhkan padanya. Implikasi hukum yang paling berat diterima oleh terpidana adalah Grasinya ditolak oleh Presiden, sehingga terpidana tetap harus menjalankan pidana sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Mr Beni Adriyassin
Date Deposited: 30 Apr 2016 08:27
Last Modified: 30 Apr 2016 08:27
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/6421

Actions (login required)

View Item View Item