Naufal, Furqon (2020) PENGATURAN CRYPTO ASSET DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL DAN PRAKTIKNYA DI BEBERAPA NEGARA ( AUSTRALIA, CANADA, JEPANG dan INDONESIA ). Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan ABstrak.pdf - Published Version Download (120kB) | Preview |
|
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (271kB) | Preview |
|
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (99kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (247kB) | Preview |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRACT Crypto asset merupakan manifesta dari perkembangan teknologi dalam perdagangan internasional. Pada awalnya crypto asset dianggap sebagai ancaman dikarenakan program crypto aset adalah destralisasi yang berarti tidak dikuasai oleh siapapun termasuk negara. Namun seiring berjalannya waktu pertumbuhan crypto asset terus meningkat dan memberikan dampak positif menjadikan crypto asset mulai diterima dibeberapa negara sebagai aset digital maupun mata uang virtual. Dalam hal ini diperlukan aturan secara internasional untuk crypto asset yang mana ruang lingkup dari crypto asset adalah jaringan internet yang terkoneksi keseluruh dunia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan : (1) Pengaturan terhadap crypto asset dalam perdagangan internasional ditinjau dari hukum internasional dan praktik dibeberapa negara; (2) Penggunaan crypto asset dalam perdagangan internasional ditinnjau dari hukum internasional dan hukum nasional; (3) Kendala-kendala dalam pengaturan crypto asset sebagai aset atau komoditas di Indonesia. Metode penulisan hukum yang penulis gunakan bersifat normatif, dimana penulis meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder, disebut sebagai penelitian hukum kepustakaan. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan, dapat disimpulkan bahwa : (1) Pengaturan crypto asset dalam perdagangan internasional masih dipegang penuh oleh negara yang melegalkan (National Law). Setiap negara yang telah membuat aturan hukum terhadap crypto asset memiliki panduan pembuatan regulasi yang di terima dari organisasi internasional yang telah berfokus terhadap crypto asset. Belum ada ketentuan secara tegas pengaturan crypto asset yang bersifat universal seperti konvensi dan pada praktik negara yang telah membuat regulasi seperti Australia, Canada, Jepang dan Indonesia masih pada tahapan awal yang diharapkan dikemudian hari menjadi bentuk kesepakatan penuh terhadap pengaturan crypto asset yang selaras. (2) Penggunaan crypto asset dalam perdagangan internasional pada prakteknya bergantung pada penggunanya, dimana beberapa crypto asset layak dijadikan aset digital untuk jangka pendek maupun panjang karena nilainya yang begitu tinggi dan tidak dianggap alat pembayaran yang sah dalam transaksi di negara manapun namun dapat terlaksana apabila pihak dalam suatu transaksi memiliki kesepakan (Lex Mercatoria) menggunakan crypto asset sebagai alat tukar dan menerima segala resiko secara bersama (3) Kendala-kendala dalam pengaturan crypto asset sebagai aset atau komoditas di Indonesia adalah masih minimnya regulalsi dan kebijakan terhadap crypto asset masih dibutuhkan regulasi tambahan agar memberikan kepastian, keadilan, dan manfaat bagi pengguna crypto asset. Kata Kunci : Pengaturan, Crypto Asset, Perdagangan dan Hukum Internasional
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Dr. Delfiyanti, S.H., M.H |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 28 Jan 2021 08:05 |
Last Modified: | 28 Jan 2021 08:05 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/63810 |
Actions (login required)
View Item |