Farah, Sufi (2020) Dasar Kewenangan Lembaga Arbitrase dalam Menyelesaikan suatu Sengketa (Studi Kasus pada Perkara Nomor 229/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel). Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (112kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
1602058838729_Bab I.pdf - Published Version Download (440kB) | Preview |
|
|
Text (BAB IV)
Bab IV.pdf - Published Version Download (96kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (228kB) | Preview |
|
Text (SKRIPSI FULL)
1602058822312_Skripsi Full(1).pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
Abstract
Alternatif penyelesaian sengketa telah banyak digunakan pada era modernisasi ini, terutama dalam bidang perdagangan. Hal ini dikarenakan kompleksnya permasalahan dalam bidang ekonomi dan semakin heterogennya pihak yang terlibat dalam lapangan usaha tersebut. Salah satu bentuk lembaga alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga arbitrase. Lembaga arbitrase ada yang berbentuk ad hoc dan bersifat tetap atau permanen. Seiring berjalannya waktu, banyak perkara yang diajukan ke Pengadilan Negeri mengenai kewenangan dan legalitas dari suatu lembaga arbitrase dalam beroperasi dan menyelesaiakan suatu sengketa Permasalahan tersebut dapat dilihat pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 229/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel. Berdasarkan permasalahan yang telah diuraikan di atas, maka rumusan permasalahan yang akan diteliti lebih lanjut yaitu: 1) Bagaimana Persyaratan bagi suatu lembaga arbitrase agar memiliki wewenang dalam menyelesaikan suatu sengketa?; 2) Bagaimanakah dasar kewenangan lembaga arbitrase dalam menyelesaikan suatu sengketa berdasarkan kasus Nomor: 229/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan sifat deskriptif, menggunakan data sekunder dengan teknik pengumpulan data melalui studi dokumen dan studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini yaitu, 1) Syarat wewenang suatu lembaga arbitrase dalam menyelesaikan suatu sengketa ialah adanya klausula arbitrase dalam suatu perjanjian yang menghendaki adanya lembaga arbitrase dalam menyelesaikan perkara yang akan ataupun sudah terjadi dalam pelaksanaan suatu perjanjian tersebut (Kaidah Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999). Dan adanya pengesahan atau pengakuan dari lembaga pemerintahan yang berwenang dalam mendirikan suatu lembaga arbitrase(Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan).; 2) Hakim dalam memutus perkara perbuatan melawan hukum terhadap tidak berwenangnya BANI Sovereign dalam menyelesaiakan sengketa Penggugat dan Tergugat-8 ini, tidak mempertimbangkan isi putusan putusan yang diterbitkan BANI Sovereign. Melainkan mempertimbangkan bagaimana legalitas dan eksistensi dari pendirian BANI Sovereign ini, sehingga kewenangannya dalam menyelesaikan suatu sengketa arbitrase diragukan.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Prof. Dr. Busyra Azheri, S.H., M.H |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 08 Oct 2020 06:46 |
Last Modified: | 08 Oct 2020 06:46 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/63732 |
Actions (login required)
View Item |