PENERAPAN PASAL 112 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA PADA KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Irvan, Maulana (2020) PENERAPAN PASAL 112 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA PADA KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (344kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I)
Bab I.pdf - Published Version

Download (321kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab Akhir)
Bab Akhir.pdf - Published Version

Download (133kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (134kB) | Preview
[img] Text (Full Tesis)
Full Tesis Irvan Maulana, SH, MH.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

PENERAPAN PASAL 112 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA PADA KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA Oleh : IRVAN MAULANA Tim Pembimbing: Prof. Dr. Ismansyah, SH.,MH. (Pembimbing I) dan Dr. A. Irzal Rias, SH.,MH. (Pembimbing II) ABSTRAK Dalam proses penegakkannya, penerapan Pasal 112 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menimbulkan multitafsir dan ketidakjelasan. Pasal multitafsir tersebut akan mengakibatkan para pelaku kejahatan narkotika (pengedar) akan berlindung seolah-olah dia korban kejahatan narkotika. Hal tersebut akan berdampak pada penjatuhan hukuman dengan hukuman yang singkat sehingga menimbulkan ketidakadilan pada proses pelaksanaannya. unsur menyimpan dalam Pasal 112 undang-undang Narkotika memiliki arti bahwa pelaku menaruh Narkotika tersebut ditempat yang aman. Menguasai dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia mengandung arti berkuasa atas (sesuatu), memegang kekuasaan atas (sesuatu). Berarti menguasai dalam unsur Pasal 112 undang-undangNarkotika mengandung arti bahwa narkotika tersebut berada dalam kuasa seseorang (pelaku) atau pelaku memegang kuasa atas narkotika tersebut. Rumusan masalah penelitian ini adalah; (1) Bagaimanakah kepastian hukum Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika terhadap kejahatan Narkotika di Indonesia, (2) Bagaimanakah Penerapan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika oleh para penegakam hukum dalam sistem peradilan atas kejahatan Narkotika di Indonesia?, dan (3) Apa upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan norma Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam praktiknya. Karena penelitian ini mengkaji penegakkan hukum atas kejahatan yang diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, maka penelitian ini masuk kategori penelitian hukum normatif (legal research). Penelitian hukum normatif dilakukan (terutama) terhadap bahan hukum primer, sekunder, tersier, sepanjang mengandung kaidah-kaidah hukum. Penelitian hukum normatif hanya menggunakan data sekunder. Pengumpulan data sekunder dilakukan melalui studi dokumentasi atau studi kepustakaan (library research). dari penelitian dapat disimpulkan bawah unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 112 undang-undang Narkotita yaitu setiap orang, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan. Maksud dari setiap orang adalah orang perseorangan, kemudian, Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dapat diterapkan pada penyalahguna narkotika. Pada praktiknya penggunaan pasal tersebut masih terjadi ambiguitas dan multitafsir, apakah pasal tersebut dapat diterapkan untuk penyalahguna narkotika atau tidak. Pasal yang multitafsir itulah yang sering dimanfaatkan oleh para pihak yang berkepentingan terutama para pelaku tindak pidana berlindung sebagai penyalahguna narkotika untuk menghindari sanksi pidana yang lebih berat. Kata kunci; Narkotika, Penegakan hukum, rehabilitasi

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Prof. Dr. Ismansyah, S.H.,M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: s2 ilmu hukum
Date Deposited: 07 Oct 2020 02:43
Last Modified: 07 Oct 2020 02:43
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/63684

Actions (login required)

View Item View Item