FEBBY, MELLISA (2013) PENGATURAN PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN UNTUK MEWUJUDKANRESTORATIVE JUSTICE DALAMHUKUMPIDANA INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (Skripsi Fulltext)
1123.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (562kB) |
Abstract
Dengan demikian maka batasan tindak pidana ringan Rp 250,00 di dalam KUHP berubah menjadi Rp 2.500.000,00. Namun yang menjadi persoalan adalah apakah Peraturan Mahkamah Agung dapat merubah substansi KUHP? Padahal Peraturan Mahkamah Agung tidak masuk dalam hirarki peraturan perundangundangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pada tanggal 10 Januari 2012, Piagam Kesepakatan Bersama Pembentukan Forum Koordinasi dan Konsultasi Penegak Hukum ditanda tangani oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Repulik Indonesia (Mahkumjakpol). Pada tanggal 17 Oktober 2012, Mahkumjakpol membuat Nota Kesepakatan Bersama tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat, serta penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, Nomor M.HH-07.HM.03.02 tahun 2012, Nomor KEP-06/E/EJP/10/2012, Nomor B/39/X/2012. Nota Kesepakatan Bersama ini salah satunya untuk melaksanakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP. Berdasarkan uraian di atas, saya tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul PENGATURAN PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN UNTUK MEWUJUDKAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM HUKUMPIDANA INDONESIA.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | ms Meiriza Paramita |
Date Deposited: | 30 Apr 2016 07:26 |
Last Modified: | 30 Apr 2016 07:26 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/6340 |
Actions (login required)
View Item |