AKIBAT HUKUM SURAT PERTANGGUNGJAWABAN LAPORAN TAHUNAN YANG TIDAK DITANDATANGANI OLEH SELURUH ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PADA SUATU PERSEROAN TERBATAS

Atika, Wulan Dari (2020) AKIBAT HUKUM SURAT PERTANGGUNGJAWABAN LAPORAN TAHUNAN YANG TIDAK DITANDATANGANI OLEH SELURUH ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PADA SUATU PERSEROAN TERBATAS. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan abstrak)
1. Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (59kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab 1 Pendahuluan)
5. BAB 1 (Pendahuluan) - Copy.pdf - Published Version

Download (88kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab 5 Penutup)
9. BAB V (Penutup).pdf - Published Version

Download (34kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
10. DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (36kB) | Preview
[img] Text (Tesis Full Text)
Tesis fulltext.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa laporan tahunan perseroan sebagaimana dimaksud pada Pasal 66 ayat (1) wajib ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan dewan Komisaris yang menjabat pada tahun buku yang bersangkutan dan disediakan dikantor perseroan sejak tanggal panggilan RUPS untuk dapat diperiksa oleh pemegang saham. Penandatangan laporan tahunan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban anggota Direksi dan anggota dewan Komisaris dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini sesuai dengan prinsip kolektif kolegial yang terdapat didalam Pasal 108 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dimana pada pasal tersebut dinyatakan bahwa dewan Komisaris yang terdiri atas lebih dari satu anggota merupakan majelis, dan setiap anggota dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri melainkan berdasarkan keputusan dewan Komisaris. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggung jawab dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasannya pada suatu Perseroan Terbatas dan apa akibat hukum dari surat pertanggung jawaban laporan tahunan yang tidak ditandatangani oleh seluruh anggota dewan Komisaris pada suatu perseroan terbatas. Penelitian ini bersifat normatif dengan melakukan kajian terhadap bahan-bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan, analitis dan laporan kasus suatu perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dewan Komisaris yang tidak melaksanakan fungsi pengawasannya dengan baik bertentangan dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal tersebut menjelaskan bahwa pengawasan dan pemberian nasihat oleh dewan Komisaris dilakukan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. Akibat hukum dari surat pertanggungjawaban laporan tahunan yang tidak ditandatangani oleh seluruh dewan Komisaris pada suatu Perseroan Terbatas, telah diatur didalam Pasal 69 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dimana pasal tersebut telah mengatur pembebasan tanggung jawab hukum bagi dewan Komisaris yang tidak menandatangani laporan tahunan apabila laporan keuangan yang disediakan ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan serta telah terbukti keadaan tersebut bukan karena kesalahannya. Hal inilah yang menjadi konsekuensi dari sifat kolegialitas dalam hal pertanggungjawaban dewan Komisaris pada suatu Perseroan Terbatas.

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Prof.DR.Busyra Azheri,S.H,M.HUM
Uncontrolled Keywords: Akibat Hukum, Surat Pertanggungjawaban, Laporan Tahunan, Dewan Komisaris
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: s2 ilmu hukum
Date Deposited: 16 Nov 2020 02:22
Last Modified: 16 Nov 2020 02:22
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/62809

Actions (login required)

View Item View Item