BUDIARRAHMAN, BUDIARRAHMAN (2013) PERKEMBANGAN DAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA SEBELUMDAN SESUDAH TERBENTUKNYA KOMISI NASIONAL HAK ASASIMANUSIA PERWAKILAN PROVINSI SUMATERA BARAT. Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (Skripsi Fulltext)
1081.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (405kB) |
Abstract
Hak asasi adalah kebutuhan mendasar dari umat manusia. Hak Asasi merupakan hak natural pemberian langsung dari Tuhan sehingga setiap umat manusia, untuk mendapatkan kehidupan dan martabat harus melihatnya sebagai sifat alamiah manusia. Oleh karena itu tidak satu seorang atau satu pihak pun yang bisa mengambilnya. Hal ini berdasarkan pada pemikiran bahwa perjuangan dan penegakan HAM merupakan tugas suci dan anugerah bagi umat manusia. HAM selalu terkait dengan sejarah banyak bukti yang menunjukkan bahwa dimana terjadi kasus HAM maka akan muncul revolusi, sosial, banyak piagam, dokumen, deklarasi, perjanjian yang berkaitan dengan pelanggaran HAM. Dalam kajian penelitian ini, adapun pokok permasalahan yang akan dikemukakan adalah bagaimana perkembangan dan penegakan HAM di Provinsi Sumatera Barat sebelum terbentuknya Komnas HAM dan bagaimana perkembangan dan penegakan HAM di Provinsi Sumatera Barat setelah terbentuknya Komnas HAM. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu sebuah metode penelitian hukum yang menitikberatkan pada data lapangan untuk memperoleh data primer. Berdasarkan data-data yang telah berhasil dikumpulkan baik data primer maupun sekunder, ditarik suatu kesimpulan yang kemudian dianalisis secara kualitatif yaitu dengan mengelompokkan data menurut aspek-aspek yang diteliti sehingga diperoleh kesimpulan sesuai dengan permasalahan yang diteliti. Dengan dilakukan penelitian, telah berhasil menjawab permasalahan yang dikemukakan di atas, bahwa perkembangan dan penegakan HAM di Provinsi Sumatera Barat sebelum berdirinya Komnas HAM yaitu bahwa pada awalnya di Provinsi Sumatera Barat sejak Tahun 1999 sudah ada inisiatif dalam bentuk LSM. Ini dikarenakan di Provinsi Sumatera Barat banyak terjadi pelanggaran HAM. Maka didirikanlah LHAM. Selanjutnya pada tanggal 5 Agustus 2002 dibentuklah Komnas HAM yang diresmikan pada tanggal 23 September 2002. Sedangkan Penegakan HAM setelah Komnas HAM berdiri yaitu penegakan HAM di Provinsi Sumatera Barat lebih meningkat pelayanan kepada masyarakat terhadap masalah pelanggaran HAM. Hal ini dapat dilihat dari jumlah pengaduan oleh masyarakat dan mencerminkan bahwa Komnas HAM sangat berfungsi dengan baik.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | ms Meiriza Paramita |
Date Deposited: | 30 Apr 2016 06:15 |
Last Modified: | 30 Apr 2016 06:15 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/6258 |
Actions (login required)
View Item |