PERLINDUNGAN TRADITIONAL KNOWLEDGE BIOFARMAKA DARI TINDAKAN BIOPIRACY DI INDONESIA DITINJAU DARI HUKUM LINGKUNGAN INTERNASIONAL

Sarifa, Haura Syadza (2020) PERLINDUNGAN TRADITIONAL KNOWLEDGE BIOFARMAKA DARI TINDAKAN BIOPIRACY DI INDONESIA DITINJAU DARI HUKUM LINGKUNGAN INTERNASIONAL. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (104kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (339kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (99kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (254kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (783kB)

Abstract

Indonesia dikenal sebagai Negara yang memiliki keanekaragaman hayati yang melimpah salah satunya yaitu traditional knowledge biofarmaka sehingga rentan untuk dilakukan tindakan biopiracy. Perusahaan asing yang didominasi oleh Negara maju cenderung melindungi invensinya dan tunduk kepada ketentuan TRIPs tanpa memberikan benefit sharing kepada masyarakat adat di Indonesia. Negara berkembang justru tunduk kepada ketentuan yang terdapat didalam Convention on Biological Diversity dan Nagoya Protocol. Dalam tulisan ini, penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan bersifat normatif yaitu penelitian dengan cara mengumpulkan data-data sekunder, yang merupakan bahan hokum primer, sekunder dan tersier melalui peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan media elektronik. Dalam tulisan ini, penulis membahas mengenai pengaturan perlindungan terhadap traditional knowledge biofarmaka dari tindakan biopiracy di dalam Hukum Lingkungan Internasional, pengaturan hukum nasional tentang akses negara asing atau badan hukum asing untuk memanfaatkan atau mengkomersialisasikan traditional knowledge, serta tindakan Indonesia apabila terjadi pelanggaran oleh badan hokum asing. Aturan hukum nasional mengenai perlindungan sumber daya alam terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pencantuman asal-usul sumber invensi diwajibkan di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten untuk melindungi traditional knowledge biofarmaka di Indonesia, bahkan pemerintah telah mulai membentuk draf Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Pengetahuan Tradisional, serta penerapan benefit sharing terdapat di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.2/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2018 Tentang Akses Pada Sumber Daya Genetik Spesies Liar dan Pembagian Keuntungan Atas Pemanfaatannya. Kata kunci: Traditional Knowledge Biofarmaka, Biopiracy, Hukum Lingkungan Internasional

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Dr. Sukanda Husin, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 30 Sep 2020 06:58
Last Modified: 30 Sep 2020 06:58
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/62311

Actions (login required)

View Item View Item