Sistem Pengelolaan Keuangan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2016

Benta, Piadana (2019) Sistem Pengelolaan Keuangan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2016. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (COVER)
COVER BENS-dikonversi.pdf - Published Version

Download (100kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB 1)
BAB I.pdf - Published Version

Download (398kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB V)
BAB V.pdf - Published Version

Download (296kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (265kB) | Preview
[img] Text (Fulltext)
TA FIX MasBens pdf.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Dalam menghadapi perkembangan dan tuntutan global serta memenuhi amanat reformasi, diperlukan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan di indonesia. Hal ini sesuai dengan arah dan tujuan pembangunan nasional dengan arah dan tujuan pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat indonesia yang adil dan makmur. Untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur maka pemerintah pusat memberikan kewenangan (otonomi) kepada daerah sesuai prinsip otonomi luas, nyata dan bertanggungjawab. Dalam Undang – Undang No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah , disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan diatur menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam Undang – undang tersebut juga disebutkan, pemerintah daerah dapat mengatur, mengurus dan mengelola kekayaan daerahnya sendiri demi kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan, terutama dalam penyelenggaraan otonomi daerah dibekali dengan hak dan kewajiban tertentu. Hak-hak daerah tersebut menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 21 adalah mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintahannya, memilih pemimpin daerah, mengelola aparatur daerah, mengelola kekayan daerah, memungut pajak daerah dan retribusi daerah, mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah, mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah dan, mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Rayna Kartika, SE,M.Com,Ak,CA
Subjects: H Social Sciences > HG Finance
H Social Sciences > HJ Public Finance
Divisions: Fakultas Ekonomi > D3 Keuangam
Depositing User: d3 keuangan negara
Date Deposited: 18 Sep 2020 07:44
Last Modified: 18 Sep 2020 07:44
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/62286

Actions (login required)

View Item View Item