PENETAPAN HAK ASUH ANAK (HADHANAH) SETELAH PUTUSNYA PERKAWINAN STUDI KASUS PADA PENGADILAN AGAMA KELAS I.A PADANG

SUCI, KARTIKA (2012) PENETAPAN HAK ASUH ANAK (HADHANAH) SETELAH PUTUSNYA PERKAWINAN STUDI KASUS PADA PENGADILAN AGAMA KELAS I.A PADANG. Diploma thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img] Text (SKRIPSI)
769.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (370kB)

Abstract

Suatu perkawinan dimaksudkan untuk menciptakan kehidupan suami istri yang harmonis dalam membentuk dan membina keluarga yang sejahtera dan bahagia sepanjang masa. Setiap pasangan suami istri selalu mendambakan agar ikatan lahir batin yang didahului melalui ikatan perkawinan itu semakin kokoh sepanjang hayat masih dikandung badan.Hadhanah atau pemeliharaan dan perawatan anak ini timbul setelah terjadinya perceraian antara suami atau istri yang mempunyai anak,atau dikarenakan salah satu dari istri atau suami meninggal dunia.Suatu perkawinan dapat putus dan berakhir karena terjadinya thalak yang dijatuhkan oleh suami terhadap istri karena perceraian yang terjadi antara keduanya, serta karena sebab-sebab lain. Putusnya suatu ikatan perkawinan antara suami-istri mempunyai akibat hukum, salah satunya masalah hak asuh anak Pengadilan Agama berperan penting menentukan dan memutuskan siapa yang berhak atau mempunyai hak dalam mengasuh anak. Permasalahan yang diangkat oleh penulis adalah apa sajaalasan-alasan yang bisa dijadikan sebagai pengajuan hadhanah, apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam menetapkan hadhanah dan apa saja tanggung jawab pemegang hadhanah. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah melihat secara langsung penerapan yang terjadi dalam praktik di lapangan dan kemudian dihubungkan dengan teori-teori yang relevan. Sedangkan tekhnik pengumpulan data yang penulis lakukan adalah dengan studi dokumen, observasi lapangan, dan wawancara dengan narasumber. Bahwa penelitian dilakukan di Pengadilan Agama kelas 1.A Padang dan mendapatkan hasil alasan-alasan pengajuan hadhanah adalah karena anak masih dibawah umur, apabila anak tumbuh dewasa akan memerlukan biaya lebih dan takut terjadi perebutan hak asuk dari pihak lainnya. Diketahui juga yang menjadi tanggung jawab pemegang hadhanah adalah mengasuh anak dengan menjamin jasmani dan rohani anak, mencukupi biaya nafkah anak sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa, dan dapat mengurus diri sendiri (21 tahun).

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Yth Vebi Dwi Putra
Date Deposited: 30 Apr 2016 05:21
Last Modified: 30 Apr 2016 05:21
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/6225

Actions (login required)

View Item View Item