ANALISA PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PPh PASAL 21 TERHADAP PENGHASILAN KARYAWAN PADA PERUM BULOG DIVISI REGIONAL SUMATERA BARAT

BILLY, FAJRIAN (2015) ANALISA PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PPh PASAL 21 TERHADAP PENGHASILAN KARYAWAN PADA PERUM BULOG DIVISI REGIONAL SUMATERA BARAT. Diploma thesis, UPT. Perpustakaan.

[img] Text
201502241337th_ta.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (559kB)

Abstract

Suatu negara dinilai maju dan berkembang dilihat dari pembangunannya. Untuk mencapai keberhasilan itu, pemerintah Indonesia harus berusaha keras. Salah satu usahanya dengan menggali potensi yang ada di negara Indonesia. Sumber pembiayaan pembiayaan pembangunan di negara Indonesia berasal dari penerimaan negara, antara lain Pajak, Bea Materai, Bea Cukai, Retribusi, Iuran, Sumbangan dan Pungutan lainnya. Pajak merupakan penerimaan yang bersifat langsung dan tidak langsung. Pajak berguna untuk membiayai pengeluaran rutin serta pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat. Di dalam pelaksanaan dan tata cara perpajakan diat ur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Di Indonesia berbagai peraturan perpajakan telah berubah sesuai dengan perputaran waktu dan tingginya tingkat kebutuhan masyarakat. Seperti diketahui, sejak sumber pembiayaan negara dari minyak dangas bumi p eranannya telah menurun, maka untuk kelanjutan pembangunan di Indonesia pajak dijadikan salah satu sumber pendapatan negara yang persentase kontribusinya dari tahun ke tahun meningkat (Tjahjono,2005). Perubahan-perubahan yang terjadi pada dunia usaha dan masyarakat secara keseluruhan telah memberi implikasi akan pentingnya aturan-aturan perpajakan yang wajib dipatuhi warga Indonesia. Adanya reformasi perpajakan yang dimulai sejak tahun 1983, pemerintah indonesia mulai membenahi peraturan perpajakan secara intensif. Serangkaian undang-undang perpajakan dalam kurun waktu tersebut salah satunya berimplikasi pada peningkatan pendapatan negara dan sektor pajak (Tjahjono,2005). Penyempurnaan undang-undang pajak, terakhir dilakukan pemerintah dengan serangkaian reformasi undang-undang tahun 1994 dan dilanjutkan dengan Revisi Pajak (Tax Revision) tahun 2000. Penyempurnaan tersebut dilakukan untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat dalam pembiayaan pembangunan nasional (Tjahjono,2005). Tetapi pada saat ini, pemerintah Indonesia sangat mengalami kesulitan dalam mengupayakan sosialisasi tentang undang undang perpajakan itu sendiri, sehingga sering terjadinya pelanggaran terhadap pelaksanaan undang-undang pajak. Selain pada itu, ketidaktahuan masyarakat akan aturan perpajakan tersebut, banyak masyarakat Indonesia yang tidak mau membayar pajak. Menurut S.I Djajadiningrat pajak adalah suatu kewajiban warga warga negara menyerahkan sebagian daripada kekayaan ke kas negara disebabkan suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timbal balik dari negara secara langsung untuk memelihara kesejahteraan umum. Didalam perpajakan, terdapat bebrapa pembagian dan jenis-jenis pajak, salah satunya adalah penggolongan pajak menurut golongannya yaitu Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung. Pajak penghasilan termasuk pajak langsung karena pajak dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak penghasilan dapat dianggap sebagai beban bagi perusahaan karena dapat mengurangi laba perusahaan. Meningkatnya laba yang diperoleh oleh perusahaan maka otomatis pajak yang harus dibayar juga akan meningkat. Pajak penghasilan sebagai bagian integral dari undang-undang perpajakan. Perkembangan dan perbaikan terhadap undang-undang tersebut merupakan proses yang dilalui menuju penyempurnaan dalam hal pelaksanaan undang-undang pajak itu sendiri. Dari segi ekonomi, penghasilan pada umumnya timbul karena adanya tindakan ekonomi. Namun daei segi undang-undang pajak penghasilan, penghasilan dapat terjadi sebagai akibat diluar tindakan ekonomi atau dilakukan oleh suatu objek yang sering menjadi pelaku ekonomi. Berapapun besarnya pajak yang dibayarkan perusahaan tidak akan memberikan manfaat langsung kepada perusahaan karena pajak merupakan iuran rakyat kepada kas negara tanpa adanya kontra prestasi langsung dari negara. Perum BULOG divre. Sumbar merupakan badan usaha milik negara yang bergerak di bidang jasa logistik melalui pengelolaan persediaan, distribusi dan pengendalian harga beras, serta usaha jasa logistik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perum BULOG divre. Sumbar melakukan pembayaran pajak menggunakan sistem self assessment. Dalam undang-undang perpajakan Indonesia, wajib pajak dipercaya penuh untuk menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakan. Hal ini sebenarnya mempermudah perusahaan dalam melakukan penghematan pembayaran pajak dengan catatan tidak melanggar peraturan perpajakan dan manipulasi data karena Direktorat Pajak akan mengawasi dan akan menerapkan sanksi perpajakan bagi wajib pajak yang tidak mematuhi undang-undang perpajakan. Perum Bulog divre. Sumbar yang merupakan objek penelitian adalah badan usaha yang bergerak dalam usaha jasa logistik. Tentu secara otomatis Perum Bulog divre. Sumbar membayar pajak setiap periode sesuai dengan waktunya. Menyadari demikian besarnya jumlah dana yang dibutuhkan pemerintah dalam membiayai pembangunan dan belanja negara untuk mendukung terciptanya tujuan pembangunan nasional, maka Perum Bulog divre. Sumbar mempunyai karyawan sebagai wajib pajak dari Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atas penghasilan yang diterima karyawannya. Selain daripada itu, untuk menghindari pelanggaran pada peraturan perpajakan dan memanipulasi data, diharapkan adanya perhitungan pajak yang benar sesuai dengan undang-undang perpajakan. Perhitungan pajak disini bukan dimaksudkan untuk menghindari pembayaran pajak, tetapi mengatur agar pajak yang dibayarkan tidak lebih dari jumlah yang seharusnya. Menimbang pentingnya prosedur perhitungan, penyetoran dan pelaporan kewajiban perpajakan, maka penulis tertarik untuk membahas permasalahan tersebut dalam Laporan Kerja Praktek dengan judul “Analisa Perhitungan dan Pelaporan PPh Pasal 21 Terhadap Penghasilan Karyawan pada Perum Bulog Divisi Regional Sumatera Barat”

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
H Social Sciences > HC Economic History and Conditions
H Social Sciences > HF Commerce > HF5601 Accounting
Divisions: Fakultas Ekonomi > D3 Akuntansi
Depositing User: Mr Vebi Dwi Putra
Date Deposited: 29 Jan 2016 03:35
Last Modified: 29 Jan 2016 03:35
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/621

Actions (login required)

View Item View Item