Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Peegawai Negeri Sipil Terpidana Tindak Pidana Korupsi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di Kota Padang

APRINDA, SOFI (2020) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Peegawai Negeri Sipil Terpidana Tindak Pidana Korupsi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di Kota Padang. Diploma thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (273kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I)
BAB I upload.pdf - Published Version

Download (869kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV)
BAB IV Penutup.pdf - Published Version

Download (213kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (265kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
Full Skripsi .pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)

Abstract

Berdasarkan ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Pasal 250 huruf b dan Pasal 252 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, secara jelas menyatakan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum. Namun, dalam pelaksanaannya masih banyak PNS yang telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tidak diberhentikan dengan tidak hormat. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan dalam penelitian ini yaitu pertama bagaimana bentuk pelanggaran hukuman disiplin berat PNS di Kota Padang dan kedua bagaimana bentuk pelanggaran hukuman disiplin berat PNS di Kota Padang dan kedua bagaiman prosedur pemberhentian PNS terpidana tindak pidana korupsi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di Kota Padang. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, teknik dan pengumpulan data menggunakan studi dokumen dan wawancara. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh hasil, yakni: 1). Bentuk pelanggaran disiplin PNS yang dijatuhi oleh BKPSDM Kota Padang pada tahun 2017-2019 sejumlah 57 kasus, dan pelanggaran yang paling sering dilakukan adalah pelanggaran yang mengakibatkan dijatuhkan hukuman disiplin ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis. Terdapat 3 kasus PNS yang mendapatkan Pemberhentian Tidak dengan Hormat yang dikarenakan terlibat dalam tindak pidana korupsi. 2). Pemberhentian tidak dengan hormat PNS terpidana tindak pidana korupsi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kota Padang dilakukan membahas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap didalam Majelis Pertimbangan Pegawai dan kemudian Bidang P2IA BKPSDM Kota Padang mempersiapkan berkas pemberhentian tidak dengan hormat untuk diteruskan ke Pejabat Pembina Kepegawaian Kota Padang. Berdasarkan hasil penelitian penulis menyarankan agar peraturan mengenai Pemberhentian PNS beserta tata cara pemberhentian dapat dibuat serinci mungkin sehingga tidak menimbulkan kebingungan oleh pejabat yang berwenang dalam menjatuhkan hukuman, melakukan kerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM agar menerbitkan data PNS yang dipidana karena tindak pidana korupsi, dan elakukan dengan segera pemblokiran data PNS yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi berkekuatan hukum tetap. Kata Kunci : Pemberhentian tidak dengan hormat, Disiplin PNS, Tipikor.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Sri Arnetti, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 17 Sep 2020 07:00
Last Modified: 17 Sep 2020 07:00
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/61946

Actions (login required)

View Item View Item