PUTUSAN HAKIM TERHADAP PEMBATALAN AKTA NOTARIS SEBAGAI ALAT BUKTI DI PENGADILAN NEGERI PADANG

MUHAMMAD, AL HAFEZ (2020) PUTUSAN HAKIM TERHADAP PEMBATALAN AKTA NOTARIS SEBAGAI ALAT BUKTI DI PENGADILAN NEGERI PADANG. Masters thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img]
Preview
Text (cover dan abstrak)
COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (202kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (467kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab iv)
BAB IV, KESIMPULAN DAN SARAN.pdf - Published Version

Download (180kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Dapus)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (290kB) | Preview
[img] Text (Thesis Full Text)
TESIS FULL OKE.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Pembatalan akta otentik yang dilakukan oleh hakim, apabila ternyata bahwa akta otentik tersebut tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang dengan tidak terpenuhinya syarat subyektif (sepakat dan cakap untuk membuat suatu perjanjian) atau syarat obyektif (adanya suatu hal tertentu dan sebab yang halal), Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris didalam Pasal 84, apabila ada suatu perkara yang dihadapkan kepada hakim yang mana materi gugatannya mengenai perbuatan notaris yang telah melanggar ketentuan dalam Pasal tersebut, maka hakim harus menguji kekuatan pembuktian secara formil terhadap akta otentik tersebut. Berdasarkan uraian dalam latar belakang dapat dirumuskan masalah sebagai berikut : 1. Bagaimana dan pertimbangan Hakim dalam membatalkan akta notaris sebagai alat bukti di Pengadilan Negeri Padang? 2. Bagaimana konsekuensi hukumn terhadap akta jika putusan pengadilan membatalkan akta yang dibuat oleh notaris?. penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan secara Yuridis Normatif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk meneliti asas-asas hukum, sistematika hukum, sejarah hukum dan perbandingan hukum Sebuah akta merupakan suatu bentuk pembuktian melalui tulisan yang sengaja dibuat untuk menerangkan suatu perbuatan hukum. akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat, sehingga tidak perlu dibuatkan atau ditambah oleh alat bukti lainya. Ruang lingkup pelaksanaan jabatan notaris membuat alat bukti yang diinginkan oleh para pihak untuk suatu tindakan hukum tertentu yang berada dalam tatanan hukum perdata selain itu notaris membuat akta atas permintaan dari pada pihak yang menghadap tanpa ada permintaan dari para pihak, hakim dalam putusannya akta notaris PPAT tanggal 19 Juli 2012 nomor 271/2012 bukan prosedur cara pembuatan akta yang tidak benar atau cacat hukum akan tetapi dikarenakan hal lain yaitu tujuan dari pihak ke kedua menjual kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan pihak pertama.

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Prof.Dr. Elwi Danil, SH,MH
Uncontrolled Keywords: Putusan Hakim, Pembatalan Akta, dan Alat Bukti.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: s2 kenotariatan kenotariatan
Date Deposited: 16 Sep 2020 04:44
Last Modified: 16 Sep 2020 04:44
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/61901

Actions (login required)

View Item View Item