PENGATURAN PRINSIP KEHATI-HATIAN (PRECAUTIONARY PRINCIPLE) TERHADAP ORGANISME HASIL MODIFIKASI GENETIK DALAM HUKUM LINGKUNGAN INTERNASIONAL DAN HUKUM LINGKUNGAN NASIONAL INDONESIA

Roza, Gusra (2020) PENGATURAN PRINSIP KEHATI-HATIAN (PRECAUTIONARY PRINCIPLE) TERHADAP ORGANISME HASIL MODIFIKASI GENETIK DALAM HUKUM LINGKUNGAN INTERNASIONAL DAN HUKUM LINGKUNGAN NASIONAL INDONESIA. Diploma thesis, universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (139kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (378kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (49kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (197kB) | Preview
[img] Text (Skripsi full text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Prinsip Kehati-hatian salah satu prinsip dalam Deklarasi Rio1992. Dalam penerapannya, prinsip ini meminta kepada negara-negara untuk tidak menjadikan alasan ketidakpastian ilmiah sebagai alasan untuk tidak melakukan pengaturan. Organisme Hasil Modifikasi Genetik (OHMG) adalah organisme yang dihasilkan dari teknologi rekayasa genetika. Hadirnya OHMG telah menimbulkan pro dan kontra, terutama terkait dampak penggunaan OHMG tersebut bagi lingkungan dan kesehatan manusia. Oleh karena itu prinsip kehati-hatian adalah prinsip yang dapat diterapkan dalam menghadapi ketidakpastian ilmiah dari perkembangan OHMG. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Pengaturan Prinsip kehati-hatian terhadap OHMG dalam Hukum Lingkungan Internasional dan Hukum Lingkungan Nasional Indonesia. Metode Penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif yang bersifat deskriptif analistis. Berdasarkan penelitian, Pengaturan Prinsip kehati-hatian terhadap OHMG dalam Hukum Lingkungan Internasional diatur dalam Konvensi Keanekaragaman Hayati 1992 (Convention on Biological Diversity / CBD) dan Protokol Cartagena. Dalam CBD Pengaturan Prinsip kehati-hatian masih bersifat umum dan belum menjelaskan bagaimana prosedur prinsip kehati-hatian tersebut dilaksanakan oleh negara-negara. Protokol Cartagena telah mendeskripsikan model pengaturan prinsip kehati-hatian terhadap OHMG dalam hukum nasional. Protokol Cartagena mendemonstrasikan langkah-langkah berupa Prosedur Persetujuan Berdasarkan Informasi Dini, Kajian Resiko, Manajemen Resiko, dan Partisipasi Publik sebagai panduan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian. Di Indonesia, pengaturan Prinsip Kehati-hatian secara umum diatur dalam Pasal 2 f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Sedangkan Pengaturan khusus prinsip kehati-hatian terhadap OHMG diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetika. Dalam implementasi prinsip kehati-hatian, juga didukung oleh lembaga-lembaga yang telah dibentuk indonesia sesuai dengan amanat Protokol Cartagena. Penerapan prinsip Kehati-hatian terhadap OHMG bukan bermaksud untuk menghambat pengembangan teknologi, tetapi untuk memastikan bahwa dalam hal pengembangan suatu bioteknologi diperlukan suatu upaya yang mengatur apabila terdapat kapasitas berbahaya dalam penerapannya.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Dr. Ferdi, SH, MH.
Uncontrolled Keywords: Prinsip Kehati-hatian, Precautionary Principle, Bioteknologi, Organisme Hasil Modifikasi Genetik, Hukum Lingkungan Internasional, Hukum Lingkungan Nasional Indonesia
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 11 Sep 2020 03:14
Last Modified: 11 Sep 2020 03:14
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/61422

Actions (login required)

View Item View Item