FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KECELAKAAN LALU LINTAS DI KOTA PADANG (STUDI KASUS DI POLRESTA PADANG)

DEFRI, SATRIA (2016) FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KECELAKAAN LALU LINTAS DI KOTA PADANG (STUDI KASUS DI POLRESTA PADANG). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Skripsi Fulltext)
2161.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (358kB)

Abstract

Korban kecelakaan lalulintas terus berjatuhan, sampai merenggut nyawa. Sedangkan jika bicara kecelakaan, umumnya selalu disebut-sebut penyebabnya karena faktor human error (atau kelalaian manusia). Kelalaian yang dimaksud, boleh jadi karena pengemudi kelelahan, lalu mengantuk, sehingga tidak lagi fokus atau kehilangan konsentrasi dalam mengendalikan kendaraannya. Hal lain yang dimaksudkan kelalaian, karena tidak memeriksa kendaraan secara seksama sebelum keberangkatan. Tekanan angin pada ban tidak diperiksa, atau membiarkan ban gundul tidak segera diganti, sehingga sangat mudah pecah terutama dalam kecepatan tinggi. Ada faktor lain yang tak kalah menjadi masalah di jalanan, adalah gangguan faktor nonteknis pada pengemudi. Rasa kesal karena macet, hingga ingin segera sampai ke tujuan sering membuat tekanan psikologis. Akibatnya muncul ketidaksabaran, sehingga terjadi saling serobot dan mencuri jalur orang lain. Ketika kita mengemudikan kendaraan, faktor akal, emosi, dan kadar keagamaan (spiritual) seseorang sangat berperan. Meski seorang pengemudi termasuk orang yang pintar dengan IQ tinggi, namun kalau emosinya tinggi cenderung untuk mengemudikan kendaraan secara agresif. Hal yang perlu di ingat sebelum membawa kendaraan adalah melakukan perencanaan perjalanan dengan baik agar pengemudi bisa mengetahui karakteristik atau kondisi jalan yang akan dilalui. Di jalan raya, pengemudi juga dituntut untuk bisa memantau kondisi lalulintas secara keseluruhan, khususnya keadaan mobil-mobil yang ada di depan. Tidak hanya itu, mata seorang pengemudi hendaknya tidak melihat ke depan saja, tetapi sewaktu-waktu juga harus melihat keadaan sekeliling agar kalau ada sesuatu yang mendadak bisa dilakukan antisipasi yang cepat dan tepat. Di samping itu, pengemudi juga harus mempunyai keberanian, namun bukan untuk berperilaku agresif, tetapi lebih ditujukan untuk bisa mengambil keputusan yang cepat dan tepat di jalan raya, bisa berkonsentrasi, serta memiliki reaksi atau respons yang baik, satu kesalahan bisa berakibat fatal bagi pengemudi sekaligus penumpangnya. Terlebih lagi, bila mengamati kecelakaan lalu lintas jalan di Indonesia, kemungkinan besar kita dapat menerima pernyataan bahawa sebagian besar kecelakaan disebabkan oleh kesalahan manusia mengingat tingginya tingkat kepedulian masyarakat akan masalah keselamatan berlalu lintas. Walaupun demikian, secara konsisten pada tahun-tahun terakhir ini, faktor utama (dalam kecelakaan) yang disebabkan oleh kesalahan manusia adalah mengemudi kendaraan dengan kecepatan tinggi serta kesulitan mengambil tindakan yang tepat, dan pengaruh alkohol2. Setiap orang di anggap mengetaui atau mengerti akan adanya undang-undang serta peraturan-peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, maka setiap orang yang mampu memberikan pertanggungjawaban pidana, tidak dapat menggunakan alasan bahwa ia tidak dapat mengetahui akan adanya suatu peraturan atau perundang-undangan dengan ancaman hukuman tentang perbuatan yang telah di lakukannya. Tidak mengetahui atau tidak memahami akan adanya perundangundangan, bukanlah alasan untuk mengecualikan penuntutan atau bahkan pula alasan untuk memperingankan hukuman. Adalah suatu kejanggalan sebenarnya untuk menyebut bahwa seseorang mengerti akan adanya undang-undang, padahal orang itu sendiri memang sama sekali tidak mengerti dan bahkan hendak membuktikan bahwa dirinya buta huruf misalnya. Namun, untuk kepentingan keadilan dan kepastian hukum maka di tentukan suatu asas hukum, bahwa semua orang di anggap mengetahui akan adanya perundang-undangan serta peraturan yang berlaku. . Dilatarbelakangi oleh permasalahan tersebut maka penulis mengadakan penelitian untuk ini, dengan tujuan agar dapat mengetahui lebih lanju. Untuk itu adapun batasan ruang lingkup penelitian ini adalah sesuai dengan judul penulisan yaitu : “FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA KECELAKAAN LALULINTAS DI KOTA PADANG”.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: mrs Rahmadeli rahmadeli
Date Deposited: 30 Apr 2016 08:18
Last Modified: 30 Apr 2016 08:18
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/6106

Actions (login required)

View Item View Item