Prosedur Pelaksanaan Pengaduan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kota Padang

Helli, Fransisca (2020) Prosedur Pelaksanaan Pengaduan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kota Padang. Diploma thesis, Universita Andalas.

[img]
Preview
Text (COVER)
cover.pdf - Published Version

Download (238kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
bab 1 pendahuluan.pdf - Published Version

Download (349kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB 5)
Bab 5.pdf

Download (224kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
daftar pustaka.pdf - Published Version

Download (212kB) | Preview
[img] Text (Tugas Akhir Full text)
tugas akhir Helli Fransisca 1700532016 up.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Pada saat ini banyak masalah yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang sering diperbincangkan dimedia sosial dan elektronik. Perlu kita ingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup bersosialisasi dengan orang lain, jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha memenuhi HAM pada diri kita sendiri. Hak Asasi Manusia tidak lahir secara tiba-tiba sebagaimana kita lihat dalam universal declaration of human right 10 Desember 1948, namun melalui proses yang panjang dalam sejarah peradapan manusia. Awal HAM berkembang dimulai ketika ditanda tangani magna charta (1215), oleh Raja Jhon Lacklaand, kemudian penandatanganan petition of right pada tahun 1628 oleh Raja Charles I. karna hubungan inilah perkembangan Hak Asasi Manusia sangat erat hubungannya dengan demokrasi. Indonesia adalah negara hukum dimana selalu ada pengakuan dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia. Setiap manusia mendapat kedudukan yang sama didalam hukum, ekonomi, sosial, dan kebudayaan. Diindonesia sendiri Hak Asasi Manusia sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan pandangan filsafat indonesia yang terdapat pada pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NKRI 1945) yang dinyatakan pada 2 pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 “Kemerdekaan Adalah Hak Segala Bangsa”. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa dan merupakan suatu anugerah-Nya yang wajib dihotmati,dan dijunjung tinggi dan didukung oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia. Jadi, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir yang berkaitan dengan martabat dan harkatnya sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang tidak boleh dilanggarn dilenyapkan oleh siapapun. Karna hak asasi manusia merupakan hak hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir sebagai Anugerah Tuhan Yang Maha Esa, maka perlu dipahami bahwa hak asasi manusia tidak bersumber dari hukum melainkan anugerah dari Tuhan sebagai pencipta alam beserta isinya. Maraknya terjadi pelanggaran hak asasi manusia diindonesia misalnya kasus pelanggaran hak untuk hidup seperti penambangan ilegal yang dapat mengancam kebebasan kehidupan masyarakat, hal tersebut membuat keresahan masyarakat setempat namun tidak dapat melakukan apapun karna kurangnya pengetahuan masyarakat terkait pengaduan pelanggaran hak asasi manusia

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Dr. Alfitman, S.E.,M.sc
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD28 Management. Industrial Management
Divisions: Fakultas Ekonomi > D3 Kesekretariatan dan Manajemen Perkantoran
Depositing User: d3 kesekretariatan ekonomi
Date Deposited: 28 Aug 2020 04:18
Last Modified: 28 Aug 2020 04:18
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/60635

Actions (login required)

View Item View Item