Agustin, Agustin (2020) PENGAWASAN IZIN PRAKTIK AKUPUNKTUR TERAPIS DI KOTA PADANG. Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (209kB) | Preview |
|
|
Text (Bab I)
Bab I.pdf - Published Version Download (371kB) | Preview |
|
|
Text (Bab IV)
Bab IV.pdf - Published Version Download (198kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (199kB) | Preview |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (818kB) |
Abstract
ABSTRAK Praktik Akupunktur Terapis merupakan salah satu pengobatan tradisional yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang keterampilannya didapat melalui pendidikan/pelatihan akupunktur. Praktik ini banyak digunakan oleh masyarakat sebagai alternatif untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang mudah tanpa melakukan operasi. Negara bertanggungjawab memberikan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak diatur dalam Pasal 34 ayat (3) UUD 1945. Daerah Sumatera Barat khususnya Kota Padang masih banyak terdapat praktik akupunktur terapis yang berani belakukan pengobatan medis tanpa memiliki izin. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana pengawasan izin praktik akupunktur terapis di Kota Padang apakah sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 34 Tahun 2018 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Akupunktur Terapis serta apa sanksi yang diberikan oleh Pemerintah Kota Padang terhadap Akupunktur Terapis yang melanggar di Kota Padang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis, yaitu dengan menganalisis masalah yang ada dengan memperhatikan norma hukum yang berlaku tentang Pengawasan Izin Praktik Akupunktur Terapis di Kota Padang. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penulisan ini yaitu melalui wawancara dan studi dokumen. Penelitian dilakukan pada Dinas Kesehatan Kota Padang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengawasan Izin Praktik Akupunktur Terapis di Kota Padang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Padang dan menggunakan Peraturan Meteri Kesehatan RI Nomor 34 Tahun 2018 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Akupunktur Terapis, pengawasan secara berkala dilakukan 3 (tiga) kali dalam setahun menggunakan daftar checklist dengan melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Organisasi Profesi. Pengawasan diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan akupunktur, keselamatan pasien/klien, dan melindungi masyarakat dari segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan. Bagian yang mengawasi pada Dinas Kesehatan Kota Padang yaitu Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional. Praktik Akupunktur ada 17 (tujuh belas) praktisi kemudian yang berizin ada 10 (sepuluh) dan yang tidak berizin ada 7 (tujuh) di Kota Padang. Pemerintah melarang Akupunktur Terapis melakukan praktik diluar izin dan melakukan praktik tanpa izin. Tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Kesehatan Kota Padang terhadap praktik akupunktur yang tidak memiliki izin dengan cara memberi sanksi administratif berupa teguran lisan/tulisan, penghentian kegiatan sementara, dan larangan melakukan pekerjaan sebagai pengobat akupunktur. Kata Kunci : Pengawasan, Izin, Praktik Akupunktur
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Dr. Khairani, S.H., M.H |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 12 Aug 2020 02:59 |
Last Modified: | 12 Aug 2020 02:59 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/60084 |
Actions (login required)
View Item |