Albima, Sakti (2020) PERBANDINGAN SISTEM PENGAWASAN TERHADAP DIREKSI MENURUT HUKUM PERUSAHAAN INDONESIA DAN SINGAPURA. Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (290kB) | Preview |
|
|
Text (Bab I ( Pendahuluan ))
BAB I.pdf - Published Version Download (497kB) | Preview |
|
|
Text (Bab akhir)
BAB Akhir.pdf - Published Version Download (83kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (277kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
Tugas Akhir Ilmiah utuh.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Ada dua model corporate governance di dunia berdasarkan sistem hukum suatu negara, di negara bersistem hukum civil law seperti Indonesia menganut model double tier system, sedangkan di negara common law seperti Singapura menganut model single tier system. dalam double tier system terdapat pemisahan antara organ pengurus dengan organ pengawas, sehingga di Indonesia ditemukan organ Direksi sebagai pengurus dan organ Komisaris sebagai pengawas. Sedangkan dalam single tier system organ pengurus dan pengawas disatukan dalam sebuah wadah yang di Singapura dikenal dengan board of director (Direksi). Sehingga tidak ditemukan organ Komisaris seperti di Indonesia. Karena tidak adanya Komisaris di Singapura, atas perbedaan tersebut dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut: pertama, perbandingan sistem pengawasan terhadap Direksi menurut hukum perusahaan Indonesia dan Singapura, kedua kelebihan dan kekurangan sistem pengawasan terhadap Direksi di Indonesia dan Singapura. Metode penilitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Penilitian ini bersifat deskriptif analitis karena penilitian ini diharapkan dapat diperoleh gambaran yang lengkap dan menyeluruh. Dari hasil penilitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan: pertama, sistem pengawasan terhadap Direksi menurut hukum perusahaan Indonesia dilakukan oleh sebuah organ khusus dengan dewan terpisah yang dikenal dengan Dewan Komisaris, sedangkan sistem pengawasan terhadap Direksi menurut hukum perusahaan Singapura dilakukan oleh sebuah Direksi khusus dengan dewan tergabung yang dikenal dengan nonexecutive director. Kedua, kelebihan sistem pengawasan terhadap Direksi menurut hukum perusahaan Indonesia yaitu pemegang saham melalui Dewan Komisaris dapat meningkatkan kinerja manajemen, Direksi lebih independen, posisi Dewan Komisaris dan Direksi yang tidak saling mendominasi, dan dapat mencegah karakter tidak sehat dari perusahaan keluarga. Kelemahannya Dewan Komisaris sering terlibat pengurusan, tidak terlaksananya fungsi pengawasan, definisi Direksi yang sempit, kurangnya informasi yang diperoleh, dan kualitas pengawasan yang kurang baik. Kedua, kelebihan sistem pengawasan terhadap Direksi menurut hukum perusahaan Singapura yaitu mudahnya akses informasi dari pengurus, pengambilan keputusan yang lebih cepat, luasnya definisi dari Direktur, dan komposisi dewan yang baik. Kelemahannya rendahnya indepedensi, CEO yang dualistis, struktur kepemilikan saham dan kewenangan pemberhentian Direktur.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Hj. Ulfanora,S.H.,M.H. |
Uncontrolled Keywords: | Pengawasan, Dewan Komisaris, Corporate Governance. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 07 Aug 2020 04:20 |
Last Modified: | 07 Aug 2020 04:20 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/59992 |
Actions (login required)
View Item |