PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PUTUSAN BEBAS DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 222/PID/2011/PT.PDG)

Rezuardi Eka, Suci (2020) PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PUTUSAN BEBAS DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 222/PID/2011/PT.PDG). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (311kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I)
Bab I.pdf - Published Version

Download (477kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (262kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (200kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (933kB)

Abstract

ABSTRAK (REZUARDI EKA SUCI, 1610111033, PROGRAM KEKHUSUSAN HUKUM PIDANA, UNIVERSITAS ANDALAS, 92 HALAMAN) Ditengah upaya penegak hukum dalam pemberantasan narkotika, terdapat salah satu putusan yang menarik yaitu didalam Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 222/PID/2011/PT.PDG Majelis Hakim Pengadilann Tinggi memutus untuk membebaskan terdakwa bernama Nurhayati Kahar, panggilan Iyet di dalam kasus tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman. Putusan tersebut menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan tidak meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Putusan tersebut justru berbanding terbalik dengan putusan pengadilan Negeri Pariaman Nomor 118/PID.B/2011/PN.PRM dimana putusan pengadilan menyatakan terdakwa bersalah sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Penelitian ini bertujuan untuk melihat apakah putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Padang sudah relevan dengan fakta yang muncul di dalam persidangan. permasalahannya adalah 1.) Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Padang Nomor 222/PID/2011/PT.PDG serta relevansinya dengan fakta di persidangan 2.) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap perkara tindak pidana narkotika dalam Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 222/PID/2011/PT.PDG. 1) Dari fakta-fakta yang terungkap didalam persidangan, putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Padang Nomor 222/PID/2011/PT.PDG dimana hakim memberi putusan pembebasan terhadap terdakwa sudah relevan dan sesuai dengan bukti – bukti yang ada didalam persidangan. Putusan Majelis Hakim juga sudah tepat secara hukum sesuai dengan teori keadilan yang dipakai dalam penulisan skripsi ini yaitu “meletakkan sesuatu pada tempatnya”. 2) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap perkara tindak pidana narkotika dalam Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 222/PID/2011/PT.PDG yaitu makna “menguasai” dihubungkan dengan konsep bezit dalam Pasal 529 dan Pasal 1977 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), dalam konteks tersebut, Pengadilan Tinggi Padang menyatakan bahwa “bezit tidak bisa dipakai dalam kasus ini karena istilah dalam Pasal 529 KUHPerdata itu bermakna penguasaan atas suatu benda dalam hukum perdata.Saran penulis yaitu Supaya tidak terjadi kekeliruan dalam menetapkan sanksi pidana yang menyebabkan ketidak adilan bagi terdakwa, seharusnya ada penjelasan secara tegas terhadap pasal 112 Undang – Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 tidak hanya secara tekstual (dengan hanya membaca teksnya), tetapi harus ditafsirkan secara kontekstual (dalam konteksnya). Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Narkotika, Putusan Bebas

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Dr. Fadillah Sabri, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 12 Aug 2020 04:25
Last Modified: 12 Aug 2020 04:25
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/59857

Actions (login required)

View Item View Item