PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR BERBASIS TEKNOLOGI FINANSIAL MELALUI PEER TO PEER LENDING DITINJAUDARI HUKUM POSITIF INDONESIA

Riri, Devnul (2020) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR BERBASIS TEKNOLOGI FINANSIAL MELALUI PEER TO PEER LENDING DITINJAUDARI HUKUM POSITIF INDONESIA. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (219kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I)
Bab I.pdf - Published Version

Download (547kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab V)
Bab V.pdf - Published Version

Download (198kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (207kB) | Preview
[img] Text (Tesis Full Text)
Tesis Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Teknologi finansial peer to peer lending saat ini merupakan bisnis keuangan yang sedang berkembang dan banyak peminatnya, tetapi dalam pelaksanaannya banyak sekali tantangan yang terjadi dimana banyak tindakan iktikad tidak baik yang merugikan para pengguna (debitur) seperti, tindakan kasar dalam penagihan, pelecehan seksual, sampai penyebarluasan data pengguna. Permasalahan ini terjadi karena belum adanya kepastian hukum dalam bentuk peraturan khusus perundang-undangan yang mengaturnya, sehingga dapat dikatakan bisnis peer to peer lending ini masih berada pada posisi kurang aman. Dalam hal ini permasalahan yang dibahas adalah bagaimanakah perlindungan hukum terhadap debitur dalam perjanjian berbasis teknologi finansial melalui peer to peer lending ditinjau dari hukum positif Indonesia dan bagaimanakah penyelesaian sengketa antara debitur dan penyelenggara teknologi finansial melalui peer to peer lending. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dan data yang diperoleh dianalisis dengan cara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian maka perlindungan hukum terhadap debitur dalam perjanjian berbasis teknologi finansial melalui peer to peer lending dapat dilakukan secara preventif dan represif. Perlindungan hukum secara preventif bertujuan untuk mencagah terjadinya sengketa dan tindakan pemerintah untuk bersikap hati-hati dalam pengambilan keputusan sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (PKSJK), Pasal 29 POJK tentang Layanan Pinjam Meminja Uang Berbasis Teknologi (LPMUBT), Pasal 6 Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial (PTF), Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PERMEN KOMINFO) tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistim Elektronik (PDPDSE). Kemudian perlindungan represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa, yangmana dapat diselesaikan dengan cara penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan, kemudian juga dapat melalui jalur litigasi sebagaimana ditentukan berdasarkan hukum acara perdata (HIR), dan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Teknologi Finansial, Peer to Peer Lending, Hukum Positif Indonesia

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Prof. Dr. Busyra Azheri, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: s2 ilmu hukum
Date Deposited: 28 Jul 2020 07:11
Last Modified: 28 Jul 2020 07:11
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/59797

Actions (login required)

View Item View Item