EVALUASI SISTEM PENAGIHAN TUNGGAKAN IURAN DI BPJS KESEHATAN KANTOR CABANG PADANG SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PREMI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL

Siti, Zahari (2020) EVALUASI SISTEM PENAGIHAN TUNGGAKAN IURAN DI BPJS KESEHATAN KANTOR CABANG PADANG SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PREMI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (cover)
cover (1).pdf - Published Version

Download (134kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB 1)
BAB I (2).pdf - Published Version

Download (144kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB 5)
BAB 5.pdf - Published Version

Download (110kB) | Preview
[img]
Preview
Text (daftar pustaka)
DAFTAR PUSTAKA (7).pdf - Published Version

Download (117kB) | Preview
[img] Text
ta utuh.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia masih menjadi permasalahan dan persoalan di masa sekarang ini. Hal ini dapat dilihat dari masih banyaknya masyarakat dengan ekonomi menengah yang tidak memperoleh jaminan pengobatan yang layak. Sedangkan setiap warga negara Indonesia berhak untuk memperoleh kepastian perlindungan dan kesejateraan sebagaimana tercantum didalam UUD 1945 Pasal 28 H ayat (1) yang berbunyi bahwa “setiap orang berhak hidup sejaterah lahir dan bathin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh jaminan kesehata.” Untuk mewujutkan hal yang tersebut diatas, maka presiden sebagai kepala negara ditugaskan untuk membentuk suatu Sistem Jaminan Sosial Nasional. Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) diatur didalam UU No.40 yang berlandaskan kepada UUD 1945, yang antara lain mengamanatkan bahwa seluruh rakyat dan warga negara Indonesia dapat memperoleh jaminan dan perlindungan secara semesta sesuai dengan prinsip asuransi dan ekuitas. Ketentuan dari amanat tersebut diwujudkan dengan didirikannya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) sebagai bentuk pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional. Seluruh warga negara Indonesia, serta warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan diwajibkan terdaftar menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan membayar iuran Jaminan Kesehatan setiap bulan ke BPJS Kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah suatu bentuk tanggung jawab negara untuk memberikan perlindungan sosial dan kesehatan kepada masyarakat Indonesia. Menurut peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kesehatan Program Jaminan Kesehatan , peserta Jaminan Kesehatan meliputi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dan bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan. Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan didalam UU SJSN yang iuran nya dibayarkan oleh pemerintah sebagaimana program Jaminan Kesehatan. Fakir miskin dan orang tidak mampu yang berhak menjadi Penerima Bantuan Iuran adalah yang mengalami cacat total tetap dan tidak mampu. Serta yang menjadi peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan meliputi pekerja penerima upah dan keluarganya,pekerja bukan penerima upah dan keluarganya, bukan pekerja dan keluarganya. Peserta penerima PBI iurannya akan dibayarkan setiap bulan oleh Mentri yang menjalankan pekerjaan pemerintah di bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan bagi Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan yang telah terdaftar di wajibkan membayar iuran setiap bulan secara teratur. Iuran PBI ini akan dibayarkan oleh pemberi kerja, pemerintah ataupun dibayarkan sendiri oleh peserta bukan PBI. Pemberi kerja wajib membayarkan iuran Jaminan Kesehatan seluruh peserta yang menjadi tanggung jawabnya. Iuran ini dibayarkan setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) kepada BPJS Kesehatan. Pada bulan Mei 2019 peserta BPJS kesehatan telah mencapai 221.580.743 jiwa atau setara dengan 83,94% dari rakyat Indonesia. Dan terdapat setidaknya 41,2% diantara nya mengalami tunggakan dalam pembayaran iuran BPJS kesehatan ini. Diperkirakan terdapat Rp 51.100.000.000.000 total tunggakan dari peserta mandiri/ bukan PBI setiap tahun nya. Hal ini dikarenakan banyak nya peserta BPJS mandiri/bukan PBI yang membayar iuran disaat sedang sakit atau saat membutuhkan BPJS saja. Selain itu peserta BPJS mandiri/bukan PBI merasa iuran yang dilakukan hanya memberatkan saja dan prosedur pembayaran nya yang dilakukan melalui ATM/setor tunai di Bank BNI,Mandiri dan BCA. Apabila peserta BPJS mandiri/bukan PBI dapat lebih memahami hak dan kewajiban nya sebagai peserta BPJS mandiri/bukan PBI maka tunggakan pembayaran iuran akan dapat diminimalisir. Dengan semakin meningkat nya jumlah tunggakan iuran BPJS bagi peserta mandiri/bukan PBI ini, maka sangatlah perlu adanya pengevaluasian terhadap sistem pemungutan tunggakan iuran ini sebagai upaya pencegahan tunggakan pembayaran premi Jaminan Kesehatan Nasional. Berdasarkan dari uraian diatas, maka laporan Tugas Akhir ini akan memaparkan pembahasan tersebut dengan judul “Evaluasi Sistem Penagihan Tunggakan Iuran di BPJS Kesehatan Kantor Cabang Padang Sebagai Upaya Pencegahan Keterlembatan Pembayaran Premi Jaminan Kesehatan Nasional”

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Dr. Rita Rahayu, M.si, Akt. CA
Uncontrolled Keywords: evaluasi sistem, iuran
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
Divisions: Fakultas Ekonomi > D3 Akuntansi
Depositing User: d3 akuntansi akuntansi
Date Deposited: 29 Jul 2020 04:24
Last Modified: 29 Jul 2020 04:24
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/59736

Actions (login required)

View Item View Item