Perlindungan Hak Kreditur dalam Perjanjian Pemberian Jaminan dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia Pada PT. Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tangerang Ciledug

Laras, Sandi Rifa (2020) Perlindungan Hak Kreditur dalam Perjanjian Pemberian Jaminan dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia Pada PT. Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tangerang Ciledug. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover Abstrak Laras Sandi Rifa.pdf - Published Version

Download (189kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I)
BAB I .pdf - Published Version

Download (217kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (132kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Kepustakaan)
DAFTAR KEPUSTAKAAN.pdf - Published Version

Download (132kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full)
Skripsi Full .pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (859kB)

Abstract

Jaminan Fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan, sebagai angunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap Kreditur lainnya. Peralihan hak kepemilikan suatu benda jaminan harus dibuatkan perjanjian jaminan fidusia dengan akta notarial dan mendaftarkan jaminan fidusia ke kantor pendaftaran jaminan fidusia untuk mendapatkan sertifikat guna melahirkan suatu perlindungan hukum berupa kepastian hukum terhadap jaminan fidusia, yang merupakan kewajiban kreditur. Permasalahan Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tangerang Ciledug selaku kreditur tidak melakukan kewajiban tersebut, pada kondisi seperti ini bank terlepas dari Undang-Undang Jaminan Fidusia, disini Penulis ingin meneliti bagaimana bank melindungi haknya terhadap pengembalian pinjaman debitur dan apabila debitur wanprestasi. Berdasarkan hal tersebut, dalam tulisan ini merumuskan permasalahan yaitu 1). Bagaimana bentuk pengikatan jaminan dengan penyerahan hak milik secara fidusia oleh Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanggerang Ciledug ?, 2). Bagaimana perlindungan hak kreditur dalam perjanjian pemberian jaminan dengan penyerahan hak milik secara fidusia oleh Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanggerang Ciledug jika terjadi wanpretasi oleh debitur ?, Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis-Empiris yaitu suatu pendekatan dengan menggunakan bahan-bahan hukum dengan melihat kolerasi pelaksanaaannya di lapangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa 1). Bentuk pengikatan perjanjian jaminan fidusia adalah akta bawah tangan, dengan jaminan bersifat jaminan umum sehingga status Bank Mandiri adalah sebagai kreditur konkuren, 2). Perlindungan hak kreditur adalah perjanjian baku yang telah disetujui debitur dan berlaku sebagai akta. Pada perjanjian tersebut terdapat kata-kata diikat secara fidusia yaitu “Pemberian jaminan dengan penyerahan hak milik secara fidusia”, pada saat penandatangan perjanjian ini terjadi peralihan kepemilikan kepada kreditur dan setiap Micro Business Unit (MBU) disini penulis meneliti pada MBU Ciledug 1, mempunyai mekanisme atau Standar Operasional (SOP) tersendiri dalam pemberian, pelaksanaan kredit dan jaminan fidusia hingga eksekusi objek jaminan apabila debitur wanprestasi, perlindungan hak ini lahir dari perjanjian kredit dan perjanjian jaminan yang di buat dan disepakati oleh pihak Bank Mandiri MBU Ciledug 1 selaku kreditur dengan debitur. Kata kunci : Jaminan Fidusia; Perlindungan Hak; Bank Mandiri KCP Ciledug.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Dr. H. Busyra Azheri, S.H., M.H.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 20 Jul 2020 07:42
Last Modified: 20 Jul 2020 07:42
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/59495

Actions (login required)

View Item View Item