PENYELESAIAN TUNGGAKAN PINJAMAN/ KREDIT OLEH JAKSA PENGACARA NEGARA KEJAKSAAN NEGERI BUNGO PADA PT. BUNGO DANI MANDIRI UTAMA (PERSERODA)

refla, okmanta (2020) PENYELESAIAN TUNGGAKAN PINJAMAN/ KREDIT OLEH JAKSA PENGACARA NEGARA KEJAKSAAN NEGERI BUNGO PADA PT. BUNGO DANI MANDIRI UTAMA (PERSERODA). Masters thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (cover dan abstrak)
COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (441kB) | Preview
[img]
Preview
Text (bab 1)
BAB I.pdf - Published Version

Download (388kB) | Preview
[img]
Preview
Text (bab kesimpulan)
BAB IV, KESIMPULAN, SARAN.pdf - Published Version

Download (432kB) | Preview
[img]
Preview
Text (daftar pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (514kB) | Preview
[img] Text (tesis full)
TESIS FULL.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ACCOMPLISHMENTED OF FINANCIAL CREDIT BY GOVERNMENT LAW OFFICE, ATTORNEY OFFICE OF BUNGO REGENCY AT BUNGO DANI MANDIRI UTAMA INC. (Refla Okmanta, 1820119002, Master Degree Program of Law Andalas Universty) ABSTRCT Regional-owned corporation (BUMD) is a corporation whose the capital owned by regional government. Establishment of a BUMD mandatedby Regional Government Law is based on the Regional Regulations as its legal protection. BUMD which generally classified into two types, they are regional public companies/ PERUMDA and regional companies/ PERSERODA, aimed to provide benefits for the regional economy, organize public benefits, and gain profits. Based on this fact, with the spirit of regional autonomy and in order to drive regional economy, Bungo Regency Government of Jambi Province has also establishing a BUMD formed limited liability company named Bungo Dani Mandiri Utama Inc, which was established based on the Bungo Regency Regulation No. 3 dated August 28, 2001 and the deed of establishment No. 4 on October 6, 2001 which was ratified by Decree of Law and Human Rights Minister No. C-6037HT.01.01, 2001 dated December 27, 2001. Based on the board of directors policy, one of the business scope is financial credit organized by Serba Usaha Bungo Dani Mandiri Cooperative Finance handled by Financial Director. However, there is a problem about non-performing loan. The issues discussed on this research are How did the loan arrear/ bad debt happen at Bungo Dani Mandiri Utama Inc? and How was the solving scheme in loan arrear/ bad debt at Bungo Dani Mandiri Utama Inc that solved by Government Law Office of Attorney Office of Bungo Regency?, by uses a problem approach which is carried out in a juridical empirical manner, the juridical approach is used to analyze various laws relating to the problem, while the empirical approach is used to analyze the law by looking at the legal realities that occur in society. This study results that the causes of non performing law not only come from borrowers/ debtors but also from company/ creditor. The total amount of arrears and billing by Government Law Office, Attorney Office Bungo Regency with Special Power of Attorney for the Company in 2017 amounted to 203 (two hundred three) borrowers amounting to Rp. 2.276.317.375,-(two billion and two hundred seventy-six million and three hundred seventeen thousand and three hundred seventy-five rupiah) which is provided through non-litigation legal assistance (negotiation), and based on it the results are still very minimum is Rp. 184.374.403,-(one hundred eighty-four million and three hundred seventy-four thousand and for hundred three rupiah) or 8% (eight percent), so it needs to be reviewed again to meet the others effective settlement. Keywords: Credit, Special Power, Government Law Office. PENYELESAIAN TUNGGAKAN PINJAMAN/ KREDIT OLEH JAKSA PENGACARA NEGARA KEJAKSAAN NEGERI BUNGO PADA PT. BUNGO DANI MANDIRI UTAMA (PERSERODA) (Refla Okmanta, 1820119002, Magister Ilmu Hukum Universitas Andalas) ABSTRAK Badan Usaha Milik Daerah atau yang disingkat dengan BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. Pendirian sebuah BUMD yang merupakan amanat dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah didasari atas adanya Peraturan Daerah sebagai payung hukumnya. BUMD yang secara umum dikelompokkan dalam dua jenis yaitu Perusahaan Umum Daerah atau yang disingkat dengan PERUMDA dan Perusahaan Perseroan Daerah yang disingkat dengan PERSERODA bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum serta memperoleh laba dan atau keuntungan. Berdasarkan hal tersebut dengan semangat otonomi daerah dan dalam rangka menggerakkan perekonomiannya, PEMDA Kab. Bungo Propinsi Jambi pun telah ikut mendirikan suatu BUMD yang berbentuk Perseroan dengan nama PT. Bungo Dani Mandiri Utama yang didirikan berdasarkan PERDA Kab. Bungo No. 3 Tanggal 18 Agustus 2001 dan akta pendirian PT No. 4 Tanggal 06 Oktober 2001 yang telah disahkan dengan SK Menteri Kehakiman dan HAM No: C-6037 HT.01.01 tanggal 27 Desember 2001. Dalam pendiriannya ditetapkan berbagai ruang lingkup kegiatan usaha yang dalam perkembangannya dengan kebijakan Dewan Direksi Perseroan pada saat itu dijalankanlah kegiatan pemberian pinjaman/ kredit melalui Koperasi Serba Usaha Bungo Dani Mandiri yang berada dibawah bidang Direktur Keuangan. Namun dalam pemberian pinjaman/ kredit tersebut ternyata mendatangkan banyak persoalan yang berujung pada masalah terjadinya tunggakan pinjaman yang dilakukan oleh para peminjam/ nasabah. Permasalahan yang dibahas dalam Penelitian ini yaitu Bagaimana Latar Belakang Terjadinya Tunggakan Pinjaman/ Kredit Macet pada PT. Bungo Dani Mandiri Utama (Perseroda)?, dan Bagaimana Penyelesaian terhadap Tunggakan Pinjaman/ Kredit Macet pada PT. Bungo Dani Mandiri Utama (Perseroda) yang Dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bungo?, dengan menggunakan pendekatan masalah yang dilakukan secara yuridis empiris, dimana pendekatan yuridis dipergunakan untuk menganalisis berbagai perundangan yang berhubungan dengan permasalahan, sedangkan pendekatan empiris dipergunakan menganalisis hukum dengan melihat kenyataan hukum yang terjadi di dalam masyarakat. Dari hasil penelitian diketahui bahwa latar belakang terjadinya tunggakan pinjaman/ kredit macet secara umum ada yang berasal dari nasabah peminjam/ debitur dan juga dari perusahaan/ kreditur itu sendiri. Adapun jumlah total tunggakan dan dilakukan penagihan oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bungo dengan Kuasa Khusus dari Perseroan per Tahun 2017 (dalam masa pelaksanaan Perjanjian/ Kesepakatan Bersama) adalah sebanyak 203 (dua ratus tiga) orang sebesar Rp.2.276.317.375,- (dua milyar dua ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus tujuh belas ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) yang diselesaikan melalui Bantuan Hukum Non-Litigasi (Negosiasi) yang dari jumlah tersebut ternyata hasil yang diperoleh masih sangat minim yaitu sebesar Rp. 184.374.403,- (seratus delapan puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus tiga rupiah) atau sekitar 8 % (delapan persen) sehingga perlu dikaji lagi untuk menempuh penyelesaian melalui cara lain yang lebih ampuh/ efektif. Kata Kunci: Tunggakan Pinjaman/ Kredit, Kuasa Khusus, Jaksa Pengacara Negara.

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Prof.Dr.Busyra Azheri,S.H.,M.H
Uncontrolled Keywords: Tunggakan Pinjaman/ Kredit, Kuasa Khusus, Jaksa Pengacara Negara.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: s2 ilmu hukum
Date Deposited: 07 Jul 2020 02:43
Last Modified: 07 Jul 2020 02:43
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/59252

Actions (login required)

View Item View Item