EFEKTIVITAS EKSEKUSI DENDA TILANG SEBAGAI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI KEJAKSAAN NEGERI PADANG

TRI, BUDI PRASETYO (2015) EFEKTIVITAS EKSEKUSI DENDA TILANG SEBAGAI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI KEJAKSAAN NEGERI PADANG. Masters thesis, UPT. Perpustakaan Unand.

[img] Text
201508181202th_ tesis tri budi prasetyo.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UUKN) menentukan bahwa penyelenggara negara wajib mengelola keuangan negara secara tertib taat pada peratuaran perundang-undangan, efisien, ekonomis,efektif, transparan dan bertanggung jawab. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) denda tilang merupakan keuangan negara yang dikelola kejaksaan sebagai penyelengara negara. Ada ribuan perkara tilang pada Kejaksaan Negeri Padang di tahun 2012 dan 2013 yang belum bisa dieksekusi dengan jumlah denda ratusan juta. Penulis berasumsi bahwa eksekusi terhadap denda tilang vestek di Kejari Padang tidak berjalan optimal dan efektif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Untuk mengetahui pelaksanaan eksekuksi denda tilang di Kejaksaan Negeri Padang sehingga denda tilang tersebut menjadi PNBP, (2) Untuk mengetahui efektivitas eksekusi denda tilang di Kejaksaan Negeri Padang. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum sosiologis atau empiris, yaitu suatu penelitian yang menggunakan bahan kepustakaan atau data sekunder sebagai data awalnya kemudian dilanjutkan dengan data primer. Dalam penelitian ini data diperoleh dari hasil wawancara dengan para pegawai Kejaksaan Negeri Padang. Wawancara juga dilakukan terhadap narasumber dari Pengadilan Negeri Padang, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Sumatera Barat dan Kepolisian Resort Kota Padang. Hasil penelitian ini menyimpulkan 2 (dua) hal yaitu ; (1) Pelaksanaan eksekusi denda tilang sebagai PNBP di Kejaksaan Negeri Padang memiliki 6 (enam) tahapan, yakni : 1) Penindakan pelanggaran lalu lintas Oleh Polisi, 2) Sidang Di Pengadilan Negeri, 3) Eksekusi Putusan Oleh Kejaksaan, 4) Pelimpahan Denda Tilang Ke Bendahara Khusus, 5) Penyetoran Ke Bank / Kantor Pos, 6) Pengawasan dan Pemeriksaan. Dalam pelaksanaan tahapan tersebut ada hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, baik peraturan mengenai penegakan hukum lalu lintas maupun peraturan mengenai PNBP, antara lain ; adanya denda tilang yang belum bisa dieksekusi Kejari Padang sehingga menjadi piutang negara yang harus dituntaskan, serta penyetoran denda tilang yang telah dieksekusi ke bank persepsi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 x 24 jam oleh Kejari Padang.(2) Efektivitas pelaksanaan eksekuksi denda tilang sebagai PNBP Di Kejari Padang masih kurang efektif karena persentase keberhasilan kurang dari 80% yaitu 62,9% di tahun 2013 dan 64,1% ditahun 2012. Agar efektivitas penegakan hukum lalu lintas dan optimalisasi pengelolaan denda tilang sebagai PNBP berjalan maksimal maka koordinasi antar lembaga hukum di wilayah hukum kota Padang sebagai stakeholder permasalahan lalu lintas kota Padang harus diperkuat Kata kunci: Penerimaan Negara Bukan Pajak, Kejaksaan Negeri Padang, denda tilang

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana Tesis
Depositing User: Ms Lyse Nofriadi
Date Deposited: 05 Feb 2016 04:14
Last Modified: 05 Feb 2016 04:14
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/585

Actions (login required)

View Item View Item