PEMBATALAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH DARI PENGURUS PARTAI POLITIK DI DALAM PEMILIHAN UMUM BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 30/PUU-XVI/2018 TENTANG LARANGAN RANGKAP JABATAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH SEBAGAI PENGURUS PARTAI POLITIK

FADILHAMZAH, ZIKRIL HAKIM (2020) PEMBATALAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH DARI PENGURUS PARTAI POLITIK DI DALAM PEMILIHAN UMUM BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 30/PUU-XVI/2018 TENTANG LARANGAN RANGKAP JABATAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH SEBAGAI PENGURUS PARTAI POLITIK. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover Dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (244kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Pendahuluan)
Pendahuluan.pdf - Published Version

Download (247kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Penutup dan Kesimpulan)
Penutup Dan Kesimpulan.pdf - Published Version

Download (128kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (332kB) | Preview
[img] Text (Skripsi full text)
Skripsi Full Teks.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami perubahan sebanyak empat kali, mulai dari 1999 sampai tahun 2002. Perubahan Undang-undang Dasar 1945 ini memunculkan lembaga-lembaga negara baru. Anggota Dewan Perwakilan Daerah terdiri dari 1/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Masing-masing provinsi terdiri dari 4 orang perwakilan yang menjabat sebagai dewan perwakilan daerah. Adapun rumusan masalah dalam penulisan ini adalah bagaimana konsep dewan perwakilan daerah menurut Undang-Undang Dasar Tahun 1945, apakah komisi pemilihan umum memiliki kewenangan dalam membuat peraturan untuk membatalkan pencalonan anggota dewan perwakilan daerah dari pengurus partai, dan bagaimana komisi pemilihan umum menjalankan kewenangannya dalam membatalkan pencalonan anggota dewan perwakilan daerah dari pengurus partai berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, sedangkan data yang digunakan adalah data sekunder serta metode pengumpulan data berupa studi dokumen (kepustakaan). penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep dewan perwakilan daerah menurut Undang-Undang Dasar tahun 1945, mengetahui kewenangan Komisi Pemilihan Umum dalam membuat peraturan untuk membatalkan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari pengurus partai, dan mengetahui kewenangan yang dimiliki oleh Komisi Pemilihan Umum di dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah tidak boleh dari pengurus partai, karena mekanisme pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah harus perseorangan sebagaimana yang terdapat pada pasal 60a Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.26 Tahun 2018 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan pasal 22e ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa peserta pemilu anggota DPD itu perseorangan. KPU terlibat dalam hal ini karena dari kasus Oesman Sapta Odang, maka peran dari komisi pemilihan umum sangat dibutuhkan untuk mengatasi permasalahan di dalam pemilihan umum, terutama dalam pencalonan Dewan Perwakilan Daerah yang tidak boleh dari pengurus partai politik.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: ARFIANI S.H.,MH
Uncontrolled Keywords: Pemilihan Umum , Dewan Perwakilan Daerah, Putusan Mahkamah Konstitusi, Partai Politik.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 20 Jul 2020 02:29
Last Modified: 20 Jul 2020 02:29
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/58468

Actions (login required)

View Item View Item