Osmarwan, Putra (2014) TANGGUNG JAWAB NOTARIS PENGGANTI TERHADAP AKTA YANG DIBUATNYA. Masters thesis, UPT. Perpustakaan Unand.
Text
201508152103th_tesis mkn osmarwan putra.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Profesi Notaris merupakan salah satu profesi yang ikut andil dalam proses penegakan hukum di Indonesia dengan memberikan kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum ditengah - tengah masyarakat, khususnya dalam hal kebutuhan akan suatu alat bukti yang mengikat selain alat bukti saksi, yaitu berupa pembuatan Akta Otentik. Profesi Notaris dituntut juga untuk berkesinambungan, yang berarti bahwa siapa yang menjalankan jabatan Notaris dan berhalangan untuk menjalankan jabatan tersebut wajib untuk memberikan kewenangannya kepada orang lain dalam memberikan pelayanan jasa, kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum pada masyarakat. Dan yang berhak untuk mendapatkan kewenangan tersebut berdasarkan Undang – Undang Jabatan Notaris adalah Notaris Pengganti. Keberadaan Notaris Pengganti merupakan suatu keniscayaan dan sangat penting dalam rangka mengisi kekosongan pejabat Notaris, yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris, agar tetap menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Pengaturan mengenai Notaris Pengganti diantaranya diatur di dalam ketentuan Undang – Undang No. 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.01.HT.03.01 Tahun 2006 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan dan Pemberhentian Notaris. Notaris Pengganti adalah seseorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris. Oleh karena Notaris Pengganti merupakan pejabat yang sementara waktu menjalankan tugas dan jabatan Notaris, sehingga kemudian menimbulkan pertanyaan tentang bagai mana bentuk dan karakteristik kewenangan serta tanggung jawab Notaris Pengganti terhadap akta yang dibuatnya. Untuk itu agar tetap terjaminnya kepastian hukum bagi masyarakat khususnya terhadap setiap akta yang dibuat oleh Notaris Pengganti, tentunya masyarakat luas perlu untuk mengetahui bagai mana bentuk dan karakteristik kewenangan Notaris Pengganti, serta bagai mana tanggung jawab Notaris Pengganti atas setiap akta yang dibuatnya. Untuk mengetahui bagai mana wewenang dan tanggung jawab Notaris Pengganti terhadap akta yang dibuatnya tersebut, maka untuk itu penulis melakukan suatu penelitian dengan metode pendekatan yuridis normatif . Penelitian difokuskan untuk mengkaji dan meneliti bahan –bahan hukum yang merupakan data sekunder. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa, bentuk kewenangan Notaris Pengganti adalah dengan delegasi,yang ditunjukkan dengan karakteristik, berupa pendelegasian kewenangan dari pejabat yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah kedudukannya, penyerahan kewenangan tersebut haruslah berdasarkan kekuatan hukum serta kewenangan yang telah didelegasikan berakhir dengan pencabutan peraturan oleh pejabat yang menetapkan, dengan peraturan yang sama atau lebih tinggi. Dan Notaris pengganti sebagaimana hal nya Notaris merupakan pejabat umum (openbaarambtenaar) yang berwenang membuat akta otentik dan dapat dibebani tanggung jawab atas perbuatannya sehubungan dengan pekerjaannya dalam membuat akta tersebut. Kata kunci : Tanggung Jawab, Notaris Pengganti, Akta Otentik,
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Tesis |
Depositing User: | Ms Lyse Nofriadi |
Date Deposited: | 05 Feb 2016 04:14 |
Last Modified: | 05 Feb 2016 04:14 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/583 |
Actions (login required)
View Item |