KAJIAN HUKUM DAN DAMPAK PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 20/PUU-XVII/2019 TENTANG PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM

Nabila, Rahma Johar (2020) KAJIAN HUKUM DAN DAMPAK PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 20/PUU-XVII/2019 TENTANG PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (214kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I)
Bab I.pdf - Published Version

Download (444kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (275kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (327kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Pemilihan Umum dianggap sebagai realisasi dari jaminan kedaulatan yang berada ditangan rakyat. Pada pemilihan umum tahun 2019 aturan yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan pemilihan umum adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Undang-Undang ini terdiri dari 573 pasal, diantara pasal-pasal tersebut yaitu Pasal 348 ayat (9), Pasal 348 ayat (4), Pasal 210 ayat (1), Pasal 383 ayat (2) dan Pasal 350 ayat (2) diajukan pengujiannya ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap menghambat, menghalangi, dan mempersulit warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dan menciptakan Pemilu yang sah. Hak pilih yang direalisasikan adalah guna memilih orang-orang yang dipercaya untuk duduk di lembaga-lembaga kekuasaan negara. Hal ini akan berujung pada kepercayaan publik kepada pemerintah dalam menjalankan roda kekuasaan pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama berbangsa dan bernegara. Jadi, hak pilih merupakan hak penting yang harus dijaga dimana jaminan atas hak ini dipertanyakan dalam perkara pengajuan pengujian undang-undang pemilihan umum. Dalam amar putusannya , Mahkamah Konstitusi hanya mengabulkan tiga permohonan dari pemohon. Hal ini menjadi menarik untuk dikaji apakah dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian dari permohonan tersebut sudah melindungi hak pilih. Berdasarkan latar belakang tersebut maka permasalahan yang akan diteliti adalah pertama teori apa yang dijadikan dasar oleh pemohon dalam mengajukan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi, kedua bagaimana dasar pertimbangan yang digunakan oleh Mahkamah Konstitusi dan ketiga bagaimana dampak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019. Dalam penulisan ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, sedangkan data yang digunakan adalah data primer yang didapatkan dari wawancara salah satu ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat dan data sekunder yang diperoleh dari studi pustaka. Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa dasar-dasar yang digunakan pemohonan adalah mengenai teori hak pilih, dan pertimbangan yang dilakukan Mahkamah Konstitusi dilakukan berdasarkan beberapa teori interpretasi hukum dan konstitusi diantaranya interpretasi gramatikal,interpretasi teologis-sosiologis, interpretasi sistematika, dan penafsiran tekstual, serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 ini menimbulkan beberapa dampak baik itu positif maupun negatif diantaranya dampak positif ialah memberikan kemudahan bagi warga negara dalam menggunakan hak pilihnya, dampak negatif ialah memungkinkan ditimbulkannya peluang-peluang bagi oknum tertentu untuk melakukan kecurangan-kecurangan yang dapat melanggar hukum.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Yunita Sofyan,SH.,MH.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 16 Mar 2020 11:32
Last Modified: 16 Mar 2020 11:32
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/57700

Actions (login required)

View Item View Item