KEBIJAKAN KRIMINAL TERHADAP PELAKU USAHA YANG TIDAK MELAKSANAKAN PUTUSAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) YANG BERKUATAN HUKUM TETAP

Fitrah, Akbar Citrawan (2020) KEBIJAKAN KRIMINAL TERHADAP PELAKU USAHA YANG TIDAK MELAKSANAKAN PUTUSAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) YANG BERKUATAN HUKUM TETAP. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (234kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I Pendahuluan)
BAB I Pendahuluan.pdf - Published Version

Download (570kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB V Penutup)
BAB V Penutup.pdf - Published Version

Download (216kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (343kB) | Preview
[img] Text (Tesis full text)
Tesis fulltext.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Pasal 44 ayat (4) dan (5) UU No. 5 Tahun 1999 mengatur bahwa terhadap pelaku usaha yang tidak melaksanakan putusan KPPU yang telah berkuatan hukum tetap (BHT), KPPU dapat menyerahkan pelaku usaha tersebut kepada penyidik. Ketentuan tersebut terdapat ketidakjelasan, yaitu tidak tertulis/tercantum secara tegas termasuk kategori perbuatan yang dapat dikenakan/diancam pidana pokok maupun tambahan sebagaimana dalam Pasal 48 dan 49 UU No. 5 Tahun 1999. Ketidakjelasan tersebut mempunyai keterkaitan dengan persoalan kebijakan kriminal, yaitu upaya rasional dari masyarakat dalam penanggulangan kejahatan yang merupakan bagian integral dari kebijakan sosial (social policy) yang terdiri dari upaya perlindungan masyarakat (social defence) dan upaya mencapai kesejahteraan masyarakat (social welfare). Permasalahan yang dikaji adalah bagaimana formulasi tindak pidana dan kebijakan kriminal terhadap pelaku usaha yang tidak melaksanakan putusan KPPU yang BHT dalam UU No. 5 Tahun 1999 dan masa yang akan datang. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan melakukan kajian terhadap bahan-bahan hukum dengan pendekatan perundang-undangan, analitis, historis dan futuristik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa formulasi tindak pidana terhadap pelaku usaha yang tidak melaksanakan putusan KPPU yang sudah BHT diatur secara implisit dalam Pasal 48 ayat (1) dan (2) UU No. 5 Tahun 1999 yang dimaksudkan sebagai delik wesenschaw, yaitu perbuatan pelaku usaha dikatakan telah memenuhi unsur tindak pidana, tidak hanya karena perbuatan tersebut telah sesuai dengan rumusan tindak pidana, melainkan perbuatan tersebut juga dimaksudkan oleh pembentuk undang-undang hanya dapat dijatuhi pidana, apabila pelaku usaha tersebut tidak melaksanakan putusan KPPU yang sudah BHT atas pelanggaran administrasi UU No. 5 Tahun 1999. Kebijakan kriminal terhadap perbuatan pelaku usaha tersebut dalam UU No. 5 Tahun 1999 dapat menggunakan sarana penal dan non penal. Penggunaan sarana penal dengan menjatuhkan sanksi pidana sebagaimana dalam Pasal 48 dan 49 UU No. 5 Tahun 1999 yang bersifat ultimum remedium, yaitu digunakan apabila upaya non penal tidak lagi dapat dilakukan. Upaya non penal tersebut berupa eksekusi Pengadilan Negeri, sita perdata, penagihan melalui pihak ketiga, upaya persuasif, teguran tertulis, pengumuman di media cetak maupun elektronik, dan dimasukkan dalam daftar hitam. Sedangkan, kebijakan kriminal terhadap perbuatan pelaku usaha tersebut dalam RUU tentang Penggantian UU No. 5 Tahun 1999 dilakukan dekriminaliasi dan depenalisasi. RUU tersebut mengatur apabila pelaku usaha tidak melaksanakan sanksi denda administrasi, maka terhadap denda tersebut akan menjadi piutang negara yang penyelesaiannya akan diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Dr. Yoserwan, S.H., M.H., LL.M
Uncontrolled Keywords: kebijakan kriminal, pelaku usaha, putusan KPPU
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: s2 ilmu hukum
Date Deposited: 05 Mar 2020 10:33
Last Modified: 05 Mar 2020 10:33
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/57514

Actions (login required)

View Item View Item