KEPASTIAN HUKUM TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK: Studi Kasus Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Painan Mengenai Kesepakatan Diversi Nomor 2/Pen.Div/2019/PN Pnn jo Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2019/PN Pnn

FITRI, DAFPRIYENI (2020) KEPASTIAN HUKUM TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK: Studi Kasus Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Painan Mengenai Kesepakatan Diversi Nomor 2/Pen.Div/2019/PN Pnn jo Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2019/PN Pnn. Masters thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img]
Preview
Text (cover dan abstrak)
COVER TESIS.pdf - Published Version

Download (316kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I PENDAHULUAN)
TESIS BAB I PENDAHULUAN.pdf - Published Version

Download (282kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB IV TESIS)
TESIS BAB IV.pdf - Published Version

Download (288kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (81kB) | Preview
[img] Text (FULL TESIS)
FULL TESIS.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (507kB)

Abstract

Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana yang dilakukan oleh anak melalui jalur diluar pengadilan. Diversi dilakukan dengan cara mengadakan musyawarah (tatap muka langsung) antara para pihak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam SPPA. Terdapat perbedaan mengenai syarat diupayakan Diversi yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA( UU SPPA) dan Pasal 3 Perma Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam SPPA . Permasalahan dalam tesis ini adalah 1)bagaimanakah kepastian hukum penerapan dari Pasal 3 Perma Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam SPPA terhadap Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak terhadap Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Painan Mengenai Kesepakatan Diversi atas nama Anak NANDA DUANDA PUTRA Pgl NANDA Bin RIN Nomor 2/Pen.Div/2019/PN Pnn jo Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2019/ PN Pnn? 2)apakah pertimbangan hakim menerapkan Pasal 3 Perma Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam SPPAterhadap Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Painan Mengenai Kesepakatan Diversi atas nama Anak NANDA DUANDA PUTRA Pgl NANDA Bin RIN Nomor 2/Pen.Div/2019/PN Pnn jo Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2019/ PN Pnn? 3)bagaimanakah upaya yang dilakukan untuk menyamakan persepsi terhadap tentang Perma Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam SPPAdan UU SPPA dalam penerapan Sistem Peradilan Anak Terpadu? Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Tipe penelitiannya adalah deskriptif. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa 1.Kepastian hukum penerapan dari Pasal 3 Perma Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam SPPAhanya terlihat jelas pada saat hakim mengupayakan diversi, tetapi kepastian hukumnya belum terlihat jelas pada saat penyidik dan jaksa penuntut umum mengupayakan diversi. 2. Pertimbangan hakim menerapkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam SPPAterhadap Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Painan Mengenai Kesepakatan Diversi atas nama Anak NANDA DUANDA PUTRA Pgl NANDA Bin RIN Nomor 2/Pen.Div/2019/PN Pnn jo Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2019/ PN Pnn yaitu memperhatikan surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum, UU SPPA, Perma Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Anak. 3. Upaya yang dilakukan untuk menyamakan persepsi terhadap tentang Perma Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam SPPAdan UU SPPA dalam penerapan SPPA yaitu perlu adanya diklat terpadu antara penegak hukum, perlu lebih ditingkatkannya koordinasi antara penegak hukum, perlu adanya harmonisasi antara Perma Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam SPPAdan UU SPPA, perlu dibentuknya Memorandum Of Understanding (MoU) antara Penyidik Kepolisian, Jaksa Penuntut Umum, dan Hakim, perlu adanya perubahan dalam UU SPPA, agar tidak lagi terdapat perbedaan dengan Perma Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, perlu adanya pemahaman bahwa Perma Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam SPPA merupakan suatu bentuk peraturan perundang-undangan.

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Prof.Elwi Danil, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Kepastian Hukum, Diversi, Anak, Sistem Peradilan Pidana Anak.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: s2 ilmu hukum
Date Deposited: 03 Mar 2020 12:06
Last Modified: 03 Mar 2020 12:06
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/57497

Actions (login required)

View Item View Item