KEPASTIAN HUKUM AKTA KETERANGAN HAK WARIS YANG DIBUAT OLEH NOTARIS DAN PRAKTEKNYA DI KOTA PADANG

Masya, Toni (2017) KEPASTIAN HUKUM AKTA KETERANGAN HAK WARIS YANG DIBUAT OLEH NOTARIS DAN PRAKTEKNYA DI KOTA PADANG. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (108kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (304kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (115kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Dapus)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (117kB) | Preview
[img] Text (Thesis Full TExt)
Thesis Full Text.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (929kB)

Abstract

Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, tidak ada peraturan khusus yang menjadi dasar wewenang Notaris untuk membuat Keterangan Hak Waris dalam praktik di Indonesia. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris tentang Jabatan Notaris, wewenang Notaris untuk membuat Keterangan Hak Waris juga tidak diatur secara tegas dalam Pasal 15 ayat (2). Karena itu dibutuhkan suatu analisis terhadap wewenang notaris dalam membuat Surat Keterangan Waris khususnya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Analisis dilakukan secara deskriptif, yang akan menganalisa kepastian hukum akta keterangan hak waris yang dibuat oleh notaris dan prakteknya di kota Padang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji praktek pembuatan akta keterangan waris oleh notaris di kota Padang dan kepastian hukum akta keterangan hak waris yang dibuat oleh notaris sebagai alat bukti. Dari hasil penelitian diketahui bahwa dasar wewenang Notaris membuat Surat Keterangan Waris adalah hukum kebiasaan sejak jaman dahulu disebabkan notaris dianggap sebagai pihak yang mengetahui tentang hukum waris, kepastian hukum Keterangan Hak Waris di bawah tangan tidak mempunyai nilai pembuktian sebagaimana halnya dengan kekuatan pembuktian akta otentik dan tidak memberikan jaminan berdasarkan Undang-Undang. Disarankan agar wewenang Notaris dalam membuat Keterangan Hak Waris dapat diatur secara formal meliputi wewenang pejabat dan kriteria ahli waris yang dapat membuat Keterangan HakWaris dihadapan Notaris. Kata kunci : kepastian hukum, akta keterangan hak waris

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Dr. Azmi Fendri. SH, MKn
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: s2 kenotariatan kenotariatan
Date Deposited: 25 Feb 2020 15:35
Last Modified: 25 Feb 2020 15:35
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/57449

Actions (login required)

View Item View Item